Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sodik diduga menyuap Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo dengan uang Rp 100 juta.
Sodik merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupten (Pemkab) Pemalang. Ia menjadi tersangka ketiga belas dalam skandal jual beli jabatan yang menyeret Mukti Agung ke penjara.
“Tersangka Sodik Ismanto memberikan Rp 100 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Kamis (6/7/2023).
Menurut Asep, Sodik mendapatkan tawaran membeli jabatan itu dari pengusaha bernama Adi Jumal Widodo.
Adi diketahui merupakan orang kepercayaan Agung Mukti untuk mengatur dan mengurus proyek, rotasi, hingga mutasi, dan promosi pada ASN di Pemalang.
Harga jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 100 juta.
Setelah memberikan suapnya, Sodik dinyatakan lolos seleksi dan duduk sebagai Sekretaris DPRD Pemalang.
Uang yang terkumpul dari belasan ASN di Pemalang itu kemudian disebut sebagai uang syukuran dan digunakan untuk berbagai kebutuhan Agung Mukti.
“Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan ‘uang syukuran’,” ujar Asep.
Kemudian, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, serta Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani dan Mohamad Saleh.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman, dan Sekretaris DPRD Sodik Ismanto.
Untuk diketahui, Mukti Agung, orang kepercayaan, dan sebagian bawahannya telah divonis bersalah dan mendekam di Lapas Semarang, Jawa Tengah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/09002171/beli-jabatan-rp-100-juta-sekretaris-dprd-pemalang-ditahan-kpk