Salin Artikel

Senjata Makan Tuan KKB jika Nekat Tembak Mati Pilot Susi Air

Pihak KKB sebelumnya telah melancarkan ultimatum kepada pemerintah dengan memberikan batas waktu negosiasi hingga Sabtu (1/7/2023).

Dalam ultimatum itu, KKB mengancam akan menembak pilot berkebangsaan Selandia Baru itu apabila negosiasi melewati waktu yang telah ditentukan.

Akan tetapi, hingga kini nasib Philip belum ada kejelasan.

Tebusan Rp 5 miliar

Polda Papua mengungkap bahwa KKB pimpinan Egianus Kogoya meminta tebusan uang sebanyak Rp 5 miliar sebagai syarat melepas Philip.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan, permintaan tebusan uang itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).

"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis," sambung dia.

Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," paparnya.

Senjata makan tuan

Gertakan KKB apabila nekat menembak Philip bisa menjadi senjata makan tuan bagi mereka sendiri.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julis Widjojono menyebutkan, jika benar-benar menembak Philip, justru hal ini akan menjadi jalan bagi aparat untuk menggelar operasi pembebasan secara militer.

"Secara strategi operasi akan lebih memudahkan satgas untuk melakukan operasi," kata Julius saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).

Julius juga menyebut bahwa ancaman ini mempunyai konsekuensi lain, yakni menurunnya dukungan dari negara-negara yang selama ini menyokong kemerdekaan Papua.

"Jika ancaman itu dilakukan, saya yakin mereka tahu konsekuensinya, utamanya dari negara pendukung kemerdekaan Papua," tegas Julius.

Hal senada juga disampaikan pengamt militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi.

Menurutnya, apabila KKB pimpinan Egianus Kogoya menembak Philips, justru ini mempunyai implikasi dengan menurunnya tekanan dan risiko yang dihadapi aparat untuk menjalankan operasi.

"Operasi akan sepenuhnya bisa dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan sekaligus mengevakuasi korban," kata Fahmi, Sabtu.

Terus negosiasi

Sementara itu, pihak Susi Air masih terus mencari kepastian nasib Philip usai KKB mengeluarkan ultimatum.

Mengingat, proses negosiasi telah melewati batas waktu yang ditentukan KKB.

"Saya sedang fokus mencari informasi tentang kondisi kekinian pilot," ujar pengacara Susi Air, Donal Fariz.

"Karena ultimatum eksekusi itu batasnya kemarin," tambah Donal.

Presiden Joko Widodo turut angkat bicara terkait hal ini. Jokowi mengatakan pemerintah terus bernegosiasi dengan KKB.

"Kita akan terus berusaha bernegosiasi," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Jokowi bahkan mengklaim pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk membebaskan Philip.

"Sebetulnya banyak hal yang kita lakukan di sana, tetapi tidak bisa saya buka di sini," ujarnya.

(Penulis: Ardito Ramadhan, Irfan Kami, Vitorio Mantalean | Editor: Novianti Setuningsih, Pythag Kurniati, Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/03/14121101/senjata-makan-tuan-kkb-jika-nekat-tembak-mati-pilot-susi-air

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke