JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Maneger Nasution membeberkan, 6 sampai 7 dari 10 kasus yang dilaporkan ke LPSK merupakan kasus kekerasan seksual.
Hal itu ia jabarkan saat menjadi pembicara seminar publik dalam memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional yang disiarkan langsung oleh Komnas Perempuan pada Selasa, (27/6/2023).
"Setiap Senin kita rapat, makanya kita sebut ya untuk memutuskan diterima atau tidak permohonannya. Kalau ada 10 permohonan hari ini, dari 10 permohonan itu, 6 sampai 7 itu kasus ini, kasus KS (kekerasan seksual)," ungkap Nasution, Selasa.
Menurutnya, saat ini Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) memang sudah progresif.
Namun demikian, ia mendorong kehadiran negara agar lebih cepat dalam memberikan perlindungan, penanganan, hingga pemulihan. Sebab, Indonesia saat ini sudah masuk ke kategori negara darurat kekerasan seksual.
"Jadi memang ini kalau Komnas Perempuan menyebut darurat dari dulu tapi tidak muncul juga kebijakan negara untuk mengatakan ini darurat, itu memang betul," ujarnya.
Lebih lanjut, berdasarkan penuturan Nasution, LPSK saat ini lebih banyak mendapatkan permintaan pemulihan dibandingkan pemenuhan prosedural korban kekerasan seksual.
Pemulihan tersebut di antaranya pemulihan medis, sosial, dan psikologis.
"(Pemulihan) medis kita tahu ternyata tidak bisa cepat. Pemulihan secara medis itu memerlukan jangka panjang luar biasa, termasuk pemulihan psikologis juga luar biasa," ungkapnya.
Begitu pula dengan pemulihan sosial bagi korban yang nyatanya merupakan pemulihan yang paling banyak ditangani oleh LPSK dibandingkan pemulihan lainnya.
Nasution mengatakan, pemulihan sosial memiliki tantangan tersendiri, yakni bagaimana menghapus stereotip pada gender. Apalagi, adanya ikatan kultural atau budaya yang erat dengan masyarakat Indonesia, membuat korban sulit melawan hukum.
"Termasuk juga beberapa kasus anak laki-laki yang mengalami kekerasan itu ketika mereka kemudian maju pada wilayah hukum kan tidak mudah, ada persoalan misalnya kultural," ujar Nasution.
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/27/15213781/6-dari-10-laporan-yang-diterima-lpsk-adalah-kasus-kekerasan-seksual