Salin Artikel

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. 

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.

Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu dikirimkan setiap memanggil hakim agung.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tutur Alex.

Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba Saleh sebagai anggota.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.

Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09071221/hakim-agung-prim-haryadi-tak-hadir-dua-kali-panggilan-penyidik-kpk-ingatkan

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Mahfud Ralat Pernyataan: KPK Kerap Kurang Bukti Saat Tetapkan Tersangka, Bukan OTT

Nasional
Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang Stunting

Janjikan Program Makan Siang dan Susu Gratis di Sekolah, Gibran: Biar Enggak Ada yang Stunting

Nasional
Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Profil PKS: Sejarah Kelahiran, Kepemimpinan, dan Dukungan ke Anies-Muhaimin

Nasional
Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Belajar dari PBB, Prabowo Akan Inisiasi Program Makan Siang Gratis di Sekolah

Nasional
Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Hilangkan Kemiskinan di Indonesia, Prabowo: Perlu Tekad yang Tulus

Nasional
Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Profil Partai Golkar: Pengaruh Soeharto dan Sepak Terjang di Era Orde Baru-Reformasi

Nasional
Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Bawaslu Akan PAW Kader Nasdem yang Jadi Anggota Pengawas Pemilu

Nasional
Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Pasal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Bisa Berubah jika Pemerintah dan Mayoritas Fraksi Konsisten Tolak

Nasional
Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga 'Selfie'

Blusukan di Gang Cempaka Putih, Gibran Diajak Warga "Selfie"

Nasional
Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Bareskrim Razia Tempat Hiburan Malam di Bandung, 3 Orang Positif Narkoba Ditangkap

Nasional
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Diduga Terima Rp 8 Miliar, Disebut Mafia Hukum oleh KPK

Nasional
Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Desak Capres-Cawapres Mundur dari Jabatan Publik, Iluni FHUI: Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Debat Disebut Ajang Uji Program Capres-Cawapres, Pemilih Diminta Cermat

Nasional
Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Sambil Kampanye, Anies Nostalgia Beli Jajanan di Pasar Kepuk Kuningan

Nasional
Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Sejumlah Buruh Pelabuhan di Cilincing Deklarasikan Dukungan ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke