Salin Artikel

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan menyatakan bisa menjemput paksa Hakim Agung Prim Haryadi yang sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Prim tak hadir pemeriksaan KPK pada Rabu (31/5/2023) dan Rabu (7/6/2023).

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. 

"Nah, apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya, sesuai ketentuan undang-undang, bisa," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam.

Alex yakin, Prim juga sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Dia mengaku belum mengetahui alasan Prim kembali mangkir. Ia pun berharap hakim agung itu hadir di meja penyidik pada jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Sehingga kita akan susulkan panggilan berikutnya tentu dengan harapan yang bersangkutan memenuhi panggilan KPK," ujar Alex.

Lebih lanjut, Alex menyebut KPK biasanya meminta Ketua MA, Syarifuddin agar memerintahkan hakim agungnya memenuhi panggilan penyidik. Tembusan itu dikirimkan setiap memanggil hakim agung.

"Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK," tutur Alex.

Prim diketahui merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi pidana Ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua, Sri Murwahyuni serta Prim dan Gazalba Saleh sebagai anggota.

Sri dan Gazalba menyatakan, Budiman bersalah dan divonis lima tahun penjara. Sementara, Prim menyatakan dissenting opinion.

Belakangan terungkap putusan itu dikondisikan dengan suap. Namun, sejauh ini KPK baru menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka.

Adapun suap diberikan oleh debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Yosep mengondisikan putusan melalui PNS di MA atau jalur bawah. Tanaka kemudian berkomunikasi dengan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Ia dihubungkan dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan untuk mengondisikan putusan kasasi dari atas.

KPK pun menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dan mengumumkannya secara resmi pada Selasa (6/6/2023).

Penetapan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka membuat jumlah tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA menjadi 17 orang, termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/08/09071221/hakim-agung-prim-haryadi-tak-hadir-dua-kali-panggilan-penyidik-kpk-ingatkan

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke