Salin Artikel

KPK Tahan 3 Anak Buah Eks Bupati Pemalang Terkait Suap Jual Beli Jabatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Ketiganya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab Pemalang, Mubarak Ahmad; dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Pemalang, Suhirman.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA (Mubarak Ahmad), AR (Abdul Rachman) dan SR (Suhirman) untuk masing-masing selama 20 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).

Asep mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan mulai hari ini sampai dengan 24 Juni 2023 di rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.

Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris DPRD Pemkab Pemalang, Sodik Ismanto; Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Pemalang, Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab Pemalang, Bambang Haryono dan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang, Raharjo sebagai tersangka.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli jabatan yang menjerat mantan bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Perkara jual beli jabatan di Pemalang ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 34 orang pada 11 Agustus 2022.

KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai tersangka penerima suap. Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Konstruksi Perkara

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat tujuh tersangka dalam kasus ini terjadi setelah Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang terpilih periode 2021-2026. Eks Bupati itu pun melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya, Mukti mempercayakan Adi Jumal selaku orang kepercayaannya untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang. Mukti lantas memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta," papar Asep.

Setelah itu, Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp 100 juta agar dapat dinyatakan lulus seleksi menduduki jabatan tersebut. Sedangkan, Raharjo memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo.

"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," kata Asep.

Dengan penyerahan uang tersebut, tujuh tersangka tersangka ini kemudian dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.

Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan “uang syukuran” yang kemudian digunakan Adi Jumal membiayai berbagai kebutuhan Mukti yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/20103321/kpk-tahan-3-anak-buah-eks-bupati-pemalang-terkait-suap-jual-beli-jabatan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke