“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Ramadhan, sidang kode etik tersebut bakal dimulai sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, masih belum diketahui rincian soal pelaksaanaan sidang tersebut.
“Belum bisa ngomong dong kita. Masih berlangsung,” ujar Ramadhan.
Diketahui, Irjen Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Hakim juga mengatakan, Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual-beli narkoba.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, tindakan Teddy Minahasa secara nyata merupakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sehingga sudah seharusnya diberikan sanksi maksimal.
"Kompolnas mendorong sanksi etik maksimum untuk dapat dijatuhkan kepada yang bersangkutan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com pada 10 Mei 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/10024951/hari-ini-polri-gelar-sidang-etik-teddy-minahasa