Salin Artikel

MA Proses Kasasi Prima Lawan KPU soal Putusan Penundaan Pemilu

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Prima yang meminta KPU menunda tahapan pemilu yang tengah berjalan.

“Proses kasasi perkara tersebut Jumat kemarin sudah di terima MA,” ujar Pejabat Humas MA, Suharto, Senin (29/5/2023).

Kendati demikian, MA belum menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili permohonan Prima terhadap KPU tersebut.

“Majelis punya waktu 90 hari sejak diterima dan harus diputus,” kata Suharto yang juga hakim agung itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, pihaknya mengajukan kasasi lantaran merasa diperlakukan tidak adil dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.

Verifikasi ulang itu dilakukan KPU atas dasar putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bulan Maret lalu.

"Pengadilan Tinggi sudah menyatakan menerima proses bandingnya KPU. Tapi, kita juga punya hak untuk melakukan proses atau langkah hukum selanjutnya, yaitu kasasi," ujar Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers pada 18 April 2023.

"Kalau KPU tetap melakukan tindakan-tindakan tidak cermat, tidak profesional, yang kemudian itu merugikan Prima untuk jadi peserta Pemilu 2024, mau tidak mau kita kemudian akan melakukan langkah-langkah hukum tersebut, baik kasasi dan kita sedang mempertimbangkan untuk melakukan laporan-laporan ke DKPP," katanya lagi.

Ia mengklaim bahwa langkah-langkah hukum ini dipertimbangkan hanya untuk mengembalikan hak politik Prima agar turut berkontestasi.

Menurutnya, ada sedikitnya empat masalah dalam tahapan verifikasi faktual Prima yang melibatkan KPU.

Agus Jabo berpendapat bahwa masalah-masalah ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta memberatkan Prima.

Masalah itu disebut berkaitan dengan kinerja verifikator KPU yang dianggap tak profesional sampai intimidasi yang diklaim terjadi pada anggota-anggota Prima di daerah.

"Kalau kita memang ingin menganggu proses pemilu, sejak awal kita sudah mohonkan ke PN Jakpus supaya amar putusan (menunda pemilu) serta-merta itu segera dilaksanakan. Kita tidak gunakan hak itu. Kita masih beriktikad baik supaya proses pemilu ini berjalan dengan baik," ujar Agus.

"Tapi yang terjadi sebaliknya, justru kepentingan kami diganggu dari proses verifikasi faktual ini, dan kami akan berjuang terus, tidak akan pernah lelah, supaya kita mendapatkan keadilan, mendapatkan hak politik kita," katanya lagi.

"Situasi lapangan, KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui. Hal itu yang dicatat dan dilaporkan serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," katanya.

Diketahui, Prima sudah dua kali gagal verifikasi administrasi. Dalam percobaan ketiga, berbekal putusan Bawaslu RI pada bulan Maret lalu setelah menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Prima lolos verifikasi administrasi dan berhak menjalani verifikasi faktual.

Namun, pada 16 April 2023, KPU mengumumkan bahwa Prima tidak bisa menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab, dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/29/09302981/ma-proses-kasasi-prima-lawan-kpu-soal-putusan-penundaan-pemilu

Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke