Salin Artikel

Ketua Komisi III DPR: Pembahasan RUU Perampasan Aset Bakal Alot dan Panjang

Bambang Pacul juga meyakini para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) pasti akan menyatakan sikap terkait RUU tersebut.

"Alot. Panjang dan alot. Makanya saya ngomong dulu, karena ini panjang dan alot. Yang namanya UU ini, ketum pasti akan bicara. Ketum-ketum partai pasti akan bicara," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa pada waktunya, RUU Perampasan Aset akan dibacakan. Sebab, surat presiden (surpres) terkait RUU tersebut sudah masuk ke DPR.

Bambang Pacul mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan DPR adalah mengumumkan RUU Perampasan Aset melalui Rapat Paripurna DPR.

"Setelah itu, pimpinan rapat bamus (badan musyawarah), itu pimpinan-pimpinan fraksi hadir kemudian ditetapkan ini mitra kerjanya dengan siapa," katanya.

"Apakah ini wujudnya pansus (panitia khusus) atau cukup Komisi III. Kalau Komisi III itu namanya panja (panitia kerja). Jadi Panja RUU Perampasan Aset, bisa juga Pansus RUU Perampasan Aset," ujar Pacul melanjutkan.

Setelah ditetapkan wujud pembahasannya berupa panja atau pansus, maka pembahasan RUU Perampasan Aset baru bisa dimulai.

Ia mengatakan, semua fraksi di Komisi III DPR sudah membaca draf RUU Perampasan Aset yang dikirimkan oleh pemerintah.

Dari fraksi PDI-P sendiri, Pacul mengatakan, pihaknya sudah menyoroti banyak hal dalam draf RUU Perampasan Aset tersebut.

"Nah itu nanti didebatkan. Tetapi kami sudah diskusi. Itu kan menjadi keputusan kita bareng," katanya.

Padahal, surpres itu telah dikirimkan pemerintah dan diterima DPR pada 4 Mei 2023.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna hanya menyampaikan pidato dirinya sebagai Ketua DPR.

Kemudian, Puan mengatakan, tidak dibacakannya surpres RUU Perampasan Aset lantaran masih ada mekanisme di DPR yang belum selesai.

"Jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan saat ditemui usai memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun, Puan mengakui bahwa DPR telah menerima surpres yang dikirimkan pemerintah.

Oleh karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti surpres tersebut sesuai mekanisme yang berlaku sesegera mungkin.

"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan Maharani.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/26/13542341/ketua-komisi-iii-dpr-pembahasan-ruu-perampasan-aset-bakal-alot-dan-panjang

Terkini Lainnya

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke