Salah satu industri dengan permintaan menurun, yaitu industri yang memproduksi alas kaki. Tidak hanya berkurang, beberapa perusahaan tersebut bahkan tidak lagi mendapat permintaan ekspor.
"Alas kaki, misalnya, itu karena permintaan di Eropa, Amerika yang memang berkurang. Itu tidak hanya berkurang, bahkan tidak ada lagi permintaan," kata Ida usai rapat koordinasi tingkat menteri terkait RUU PPRT di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), kata Ida, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Oleh karena itu, ia berharap, beleid ini mampu menekan badai PHK di dalam negeri.
"Itu sudah kita antisipasi dengan adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 (Tahun 2023). Itu salah satu upaya kita. Pemerintah berusaha keras untuk menekan jangan sampai terjadi PHK," ujarnya.
Tujuannya, agar para pekerja tetap mendapatkan hak-haknya.
"Saya kira kita akan panggil nanti antara (Dirjen) BHI Jamsos dengan pengawas. Biasanya kita duduk bersama, jangan sampai hak-hak pekerja itu juga tidak dipenuhi oleh pengusaha. Banyak sekali mediasi-mediasi itu," kata Ida Fauziyah.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/18481041/phk-di-industri-masih-marak-menaker-permintaan-di-as-dan-eropa-tidak-ada