Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.
Adapun Gregorius Alex Plate sebelumnya pernah menerima fasilitas berupa uang terkait Bakti Kominfo. Tetapi, uang itu telah dikembalikan ke penyidik Kejagung.
"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
"Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.
Menurut Kuntadi, dalam kasus dugaan korupsi di Kominfo itu, penyidik sudah menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka itu juga sudah akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sampai sejauh ini baru lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka mereka yang baru kita nilai bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus yang sedang berjalan," kata Kuntadi.
Kuntadi sebelumnya mengatakan adik Menkominfo telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.
Menurut Kuntadi, uang ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.
"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Kuntadi mengatakan, uang itu dikembalikan secara sukarela oleh Gregorius Alex Plate.
Namun, Kuntadi masih belum bisa memberikan penjelasan lanjutan soal aliran dana Bakti terhadap adik Johnny Plate itu.
Saat itu, Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami poaisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti Kominfo.
"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang bersangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," ujarnya.
Sebagai informasi, Menkominfo dan adiknya telah diperiksa dua kali dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/18005431/kejagung-belum-temukan-unsur-pidana-adik-menkominfo-meski-terima-uang