Salin Artikel

Murka Susi Pudjiastuti Pilotnya Disandera KKB: Apa Dosa dan Salah Saya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik maskapai Susi Air, Sudi Pudjiastuti murka terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang membakar pesawat dan menyandera pilotnya, Philips Mark Methrtens.

Kemarahan Susi kian menjadi-jadi ketika mengetahui KKB justru membunuh sejumlah personel TNI setelah sebelumnya berjanji akan bernegosiasi dalam pelepasan Philips.

Dari rentetan kejahatan yang dilakukan KKB tersebut, Susi pun mempertanyakan apa dosa dan salahnya kepada masyarakat Papua sampai-sampai KKB membakar pesawat dan menculik pilotnya.

Hal ini disampaikan Susi ketika berkomunikasi dengan aktivis sekaligus pendeta di Papua, Karel Phil Erari.

"Apa dosa saya? Apa salah saya? Saya marah sekali setelah tahu mereka bunuh juga pasukan TNI yang juga tidak mau ngapa-ngapain. Pasukan TNI itu dipersiapkan untuk mengevakuasi (Philips) kalau jadi diserahkan," kata Susi, dikutip dalam rekaman percakapan atas seizinnya, Sabtu (6/5/2023).

Kepada Karel Phil, Susi menceritakan bahwa dirinya sudah 20 tahun menyediakan pesawat untuk membantu kebutuhan masyarakat Papua.

Bahkan, maskapainya setiap harinya terbang 70-90 kali ke gunung-gunung dengan membawa makanan hingga berbagai macam obat-obatan untuk masyarakat Papua.

Selain itu, dirinya juga mengaku acap kali memberikan obat-obatan, bahkan mencuci luka langung masyarakat Papua.

Hal ini seperti yang dilakukannya kepada masyarakat di Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua.

"Sudah hampir 20 tahun terbang di Papua, saya bantu masyarakat, tolong tanya di Mamit, saya kasih obat-obatan, tangan saya cuci luka orang-orang anak-anak Papua. Saya marah," ujar Susi.

Susi menyatakan, apabila keputusan pembebasan Philips ada pada dirinya, ia ingin menyelamatkan Philips dengan membom KKB langsung.

"Kalau saya suruh menyelamatkan pilot saya sendiri, saya akan minta bom sama TNI, saya bom semua sendiri, saya marah," tegas Susi.

Susi mengakui bahwa selama ini dirinya mencari makan di Papua.

Akan tetapi, ia mempertanyakan kejahatan apa yang telah diperbuatnya untuk masyarakat Papua sehingga KKB membakar pesawat dan menculik pilotnya.

Sebaliknya, ia justru mempertanyakan sikap KKB yang justru terkesan membiarkan begitu saja terhadap mereka yang hanya mencari untung saja di Papua.

"Kenapa pesawat saya dibakar, pilot saya diculik, apa kejahatan saya sehingga mereka jahati saya seperti ini. Lalu kemudian tiba-tiba mereka mau negosiasi dengan TNI dan Polda, saya sudah senang," ungkap Susi.

"Dua hari kemudian tembaki TNI, itu apa? Katanya mau negosiasi tapi kalian (KKB) bunuh putra-putra bangsa, saya jadi lebih marah lagi, mau diambil apa? Sementara orang lain cari untung saja di Papua, kalian biarkan," tegas Susi.

Sebagaimana diketahui, KKB pimpinan Egianus Kogoya membakar pesawat Susi Air di Bandar Udara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, Selasa (7/2/2023).

Tak hanya membakar, faksi ini juga menyandera sang pilot, Philips, yang hingga detik ini tak kunjung dibebaskan KKB.

Dalam upaya pembebasan Philips, KKB sedianya sudah membuka diri untuk melakukan negosiasi.

Akan tetapi, beberapa waktu kemudian, mereka justru menembaki personel TNI dari Satuan Tugas Batalion Infanteri (Yonif) Raider 321/Galuh Taruna Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023).

Setidaknya ada empat personel yang gugur. Mereka yakni Prajurit Satu (Pratu) Miftahul Arifin, Pratu Ibrahim, Pratu Kurniawan, dan Prajurit Dua (Prada) Sukra.

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/06/18124551/murka-susi-pudjiastuti-pilotnya-disandera-kkb-apa-dosa-dan-salah-saya

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke