Salin Artikel

KPK Bantah Benci OC Kaligis: Ada Konflik Kepentingan jika Pengacara Jadi Saksi Ahli Kliennya

OC Kaligis diketahui menuding KPK membencinya usai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolaknya menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

“KPK tidak pernah membenci pihak mana pun. Pihak yang sering mengkritik KPK pun kami sangat hargai,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (28/4/2023).

Ali menilai, hakim tunggal PN Jaksel sudah mengambil keputusan tepat dengan menolak OC Kaligis menjadi ahli dalam sidang praperadilan Lukas Enembe.

Pasalnya, OC Kaligis merupakan pengacara Lukas Enembe. Hal itu membuka peluang timbulnya konflik kepentingan dan keterangan yang tidak objektif di dalam persidangan.

Menurut Ali, sebagai pengacara semestinya OC Kaligis memahami persoalan ini.

Juru bicara berlatar belakang Jaksa itu juga menilai tindakan mengajukan kuasa hukum sebagai ahli bagi kliennya sendiri adalah tindakan keliru.

“Hakim sudah benar menurut hukum menolak yang bersangkutan sebagai ahli untuk kliennya sendiri. Karena pasti ada konflik kepentingan dan tidak objektif keterangan yang akan disampaikan,” ujar Ali.

Ali mengatakan, bukti bahwa OC Kaligis merupakan kuasa hukum Lukas Enembe telah dibuka di depan hakim tunggal PN Jaksel.

Bukti itu menunjukkan bahwa OC Kaligis menjadi salah satu pemohon praperadilan Lukas Enembe.

KPK lantas mengingatkan semua pihak harus mematuhi semua ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa para pihak dalam persidangan itu, baik hakim, Tim Biro Hukum KPK, maupun pengacara Lukas merupakan orang-orang yang sangat memahami hukum.

“Dengan demikian kami tegaskan penolakan tersebut sama sekali bukan atas dasar kebencian,” kata Ali.

Sebelumnya, OC Kaligis menuding KPK tidak menyukai keberadaannya karena kerap mengkritik kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Pengacara tersebut juga mengungkit perkara korupsi yang pernah menjerat dan menyeretnya menjadi tahanan KPK.

"Saya ini masuk penjara karena hal yang tidak saya ketahui karena saya suka kritik KPK, KPK oknumnya korup saya bilang," ujarnya.

Tudingan itu dilontarkan OC Kaligis usai ditolak hakim menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Lukas Enembe melawan KPK.

Sebelumnya, sikap hakim PN Jaksel menolak kesaksian OC Kaligis disampaikan setelah mendengarkan keberatan dari Tim Biro Hukum KPK.

“Berkenaan dengan ahli menurut pemahaman kami, Pak OC Kaligis ini terikat konflik kepentingan karena yang bersangkutan adalah penasihat hukum atau advokat dari pemohon Pak Lukas Enembe,” kata Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam sidang, Kamis (27/4/2023).

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/19180801/kpk-bantah-benci-oc-kaligis-ada-konflik-kepentingan-jika-pengacara-jadi

Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke