Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, baru-baru ini tim penyidik kembali menyita sejumlah aset milik ukas maupun yang diduga terkait dengan perkaranya senilai Rp 60,3 miliar.
Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah, rumah, hingga apartemen yang tersebar di Jayapura, Papua; Bogor, Jawa Barat; hingga DKI Jakarta.
“Dengan demikian saat ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan beberapa aset dalam perkara LE (Lukas Enembe) ini lebih dari Rp 200 miliar,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).
Ali menegaskan, KPK tidak akan berhenti dan akan terus mengusut dugaan perkara rasuah Lukas Enembe.
KPK menyatakan tidak akan segan menuntut pertanggungjawaban hukum dari pelaku lain yang diduga terlibat dalam rasuah politikus Partai Demokrat itu.
“Demikian juga aset-aset yang kami temukan dari kegiatan penyidikan ini pasti kami lakukan penyitaan,” tutur Ali.
Penyitaan aset Lukas juga telah dilakukan sejak berbulan-bulan lalu. Lembaga antirasuah baru-baru ini menyita hotel berikut tanah seluas 1.525 meter persegi yang diduga masih terkait dengan perkara Lukas.
Ali mengatakan, aset bernilai ekonomis itu berada di Jayapura, Papua.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).
Tidak hanya itu, pada Kamis (16/3/2023) KPK juga mengumumkan telah membekukan uang senilai Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura milik Lukas yang disimpan di dalam rekening.
Selain itu, penyidik juga menyita uang Rp 50,7 miliar, emas batangan, empat unit mobil, dan sejumlah cincin batu mulia.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD pada September tahun lalu.
Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ke Lukas.
Dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.
Belakangan, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status ini naik ke tahap sidik setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.
KPK kemudian mengembangkan perkara rasuah itu dan menetapkan Lukas sebagai tersangka pencucian uang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/28/18590801/kpk-sudah-sita-aset-lebih-dari-rp-200-miliar-dalam-kasus-korupsi-lukas