Peneliti ICJR Johanna Poerba mengatakan, karena murni tindak pidana, sudah semestinya polisi segera melakukan penyidikan.
"Kami tegaskan kasus ini sudah gamblang merupakan tindak pidana, sehingga harus segera dilakukan penyidikan," ujar Johanna dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Johanna menjelaskan, serangkaian tindakan para pelaku dari menyeret, menelanjangi, hingga membuang kedua korban ke laut memenuhi unsur berbagai pasal pidana sehingga ada beberapa ketentuan pidana yang dapat menjerat pelaku.
Pelaku dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan, Pasal 336 KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
"Serta Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentang pelecehan seksual fisik," imbuh Johanna.
Selain itu, tindak penelanjangan korban melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Telah jelas bahwa perbuatan tersebut tindak pidana dan merupakan kekerasan berbasis gender. Sehingga, pelaku-pelaku harus segera diproses dan korban selama proses penegakan harus dijamin keamanan, keselamatan, dan pemulihannya," ucap Johanna.
Untuk itu, ICJR mendorong agar Polsek Pesisir Selatan dan Polda Sumatera Barat menangani perkara tersebut dengan adil.
Sebagai informasi, kasus persekusi yang menimpa dua wanita pengunjung kafe di kawasan Pesisir Selatan, Sumatera Barat terjadi pada Sabtu (8/4/2023) pukul 23.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, kedua korban sempat disebut pemandu kafe tempat mereka berkunjung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan menegaskan, kasus itu harus diusut tuntas.
Pihaknya memerintahkan kepala satuan wilayah (Kasatwil) agar menangani kasus ini dengan cepat.
"Kami sudah arahkan Kasatwil dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menangani hal tersebut. Merespons cepat," kata Andry.
"Sudah saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Perspektif hukum apabila memenuhi kekerasan seksual akan kami tangani," sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/15/16373811/icjr-persekusi-2-wanita-di-sumbar-gamblang-merupakan-tindak-pidana