JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengadukan penolakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan pidana tragedi Kanjuruhan ke Komnas HAM.
"Kita mengajukan bagaimana Bareskrim menolak laporan keluarga korban pada 10 April (2023) kemarin, kita sampaikan kepada Komnas HAM," ujar kuasa hukum keluarga korban, Daniel Siagian saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (11/4/2023).
Daniel mengatakan, tindakan penolakan yang dilakukan Bareskrim adalah tindakan malaadinistriasi.
Karena menurut dia, laporan yang dibuat keluarga korban sudah sesuai dengan dasar hukum dan Peraturan Kaporli Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri.
Penolakan ini dinilai seperti membatasi akses korban untuk membuat laporan perkara yang hingga saat ini dinilai belum selesai.
"Seolah Polri membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal berbeda dengan terlapor berbeda," tutur Daniel.
Tim kuasa hukum korban, Muhammad Yahya juga menjelaskan alasan pengaduan itu dilayangkan agar Komnas HAM bisa memberikan atensi atas sikap Polri tersebut.
"Kami juga, telah kami jelaskan, kami terangkan, kami telah membawa keluarga korban, kami telah membawa dokumen-dokumen sebagai alat penunjang laporan kami, tapi itu semua ditolak oleh pihak kepolisian," ujar dia.
Yahya berharap, Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi kepada publik bahwa polisi tak serius untuk mengungkap fakta dalam tragedi Kanjuruhan.
Diketahui pada Senin (10/4/2023) kemarin sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri.
Mereka membuat laporan agar polisi bisa menindak tegas pelaku level atas, termasuk perwira tinggi yang dinilai bertanggungjawab dalam tragedi tersebut.
"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak Bareskrim harus proaktif mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain," ujarnya lagi.
Menurut Daniel, keadilan jangan hanya melibatkan pelaku lapangan saja. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak atau tidak diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena dinilai kurang bukti.
"Nah, hasilnya apa laporan kita tidak bisa di terbitkan bahwa bareskrim melalui SPKT tidak bisa menerbitkan laporan yang sebenarnya kalau dibilang kurang cukup bukti enggak mungkin karena baik itu dari kesaksian keluarga korban baik dokumen-dokumen yang kita bawa sebenarnya sudah lengkap formil dan cukupnya," katanya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/13403831/laporan-ditolak-bareskrim-keluarga-korban-kanjuruhan-mengadu-ke-komnas-ham