Salin Artikel

Laporan Ditolak Bareskrim, Keluarga Korban Kanjuruhan Mengadu ke Komnas HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengadukan penolakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas laporan pidana tragedi Kanjuruhan ke Komnas HAM.

"Kita mengajukan bagaimana Bareskrim menolak laporan keluarga korban pada 10 April (2023) kemarin, kita sampaikan kepada Komnas HAM," ujar kuasa hukum keluarga korban, Daniel Siagian saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Selasa (11/4/2023).

Daniel mengatakan, tindakan penolakan yang dilakukan Bareskrim adalah tindakan malaadinistriasi.

Karena menurut dia, laporan yang dibuat keluarga korban sudah sesuai dengan dasar hukum dan Peraturan Kaporli Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Polri.

Penolakan ini dinilai seperti membatasi akses korban untuk membuat laporan perkara yang hingga saat ini dinilai belum selesai.

"Seolah Polri membatasi akses keluarga korban dalam melakukan pelaporan terhadap perkara yang sebenarnya dengan konstruksi pasal berbeda dengan terlapor berbeda," tutur Daniel.

Tim kuasa hukum korban, Muhammad Yahya juga menjelaskan alasan pengaduan itu dilayangkan agar Komnas HAM bisa memberikan atensi atas sikap Polri tersebut.

"Kami juga, telah kami jelaskan, kami terangkan, kami telah membawa keluarga korban, kami telah membawa dokumen-dokumen sebagai alat penunjang laporan kami, tapi itu semua ditolak oleh pihak kepolisian," ujar dia.

Yahya berharap, Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi kepada publik bahwa polisi tak serius untuk mengungkap fakta dalam tragedi Kanjuruhan.

Diketahui pada Senin (10/4/2023) kemarin sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri.

Mereka membuat laporan agar polisi bisa menindak tegas pelaku level atas, termasuk perwira tinggi yang dinilai bertanggungjawab dalam tragedi tersebut.

"Nah dugaan keterlibatan para pelaku level atas ini pada dasarnya kita mendesak Bareskrim harus proaktif mengusut tuntas keterlibatan pelaku lain," ujarnya lagi.

Menurut Daniel, keadilan jangan hanya melibatkan pelaku lapangan saja. Akan tetapi, laporan tersebut ditolak atau tidak diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena dinilai kurang bukti.

"Nah, hasilnya apa laporan kita tidak bisa di terbitkan bahwa bareskrim melalui SPKT tidak bisa menerbitkan laporan yang sebenarnya kalau dibilang kurang cukup bukti enggak mungkin karena baik itu dari kesaksian keluarga korban baik dokumen-dokumen yang kita bawa sebenarnya sudah lengkap formil dan cukupnya," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/11/13403831/laporan-ditolak-bareskrim-keluarga-korban-kanjuruhan-mengadu-ke-komnas-ham

Terkini Lainnya

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke