Salin Artikel

Permen Jaminan Sosial PMI Diklaim Punya Banyak Manfaat, Menaker: Premi Tetap, Perlindungan Meningkat

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

Ia menjelaskan, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara manfaat yang diberikan meningkat, kata Ida, besaran premi atau iuran yang dibayarkan masih tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap dan pelindungan meningkat," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida pada Rapat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 telah ditetapkan pada Selasa (21/2/2023) dan diundangkan pada Rabu (22/2/2023).

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Untuk premi, Ida sempat menjelaskan bahwa besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Sementara, iuran selama dan setelah bekerja, yaitu sebesar Rp 108.000 (6 bulan), Rp 189.000 (12 bulan), dan Rp 332.500 (24 bulan). Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Respons positif dari Komisi IX

Dalam agenda rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR memberikan respons positif akan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita, baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.

Senada dengan Edy, anggota DPR RI Komisi IX Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Ia berharap, Kemenaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI agar Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dapat terimplementasi secara maksimal.

Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Ia mengungkapkan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.

"Saya kira permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik calon PMI (CPMI) maupun PMI," ucapnya.

Menanggapi berbagai respons positif tersebut, Ida menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/04/09300951/permen-jaminan-sosial-pmi-diklaim-punya-banyak-manfaat-menaker-premi-tetap

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke