JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, gugatan yang diajukan perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap Lili Pintauli Siragar tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Adapun MAKI menggugat KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan komisioner komisi antirasuah itu.
“Permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah tanpa alasan berlandaskan undang-undang karena dalil posita dan petitum dari permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidak tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
“Sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan bahwa secara formil dalil-dalil dalam permohonan praperadilan atau posita berisi harus menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan.
Dalam mengajukan gugatan itu, MAKI harus menguraikan terlebih dahulu alasan-alasan atau dalil-dalil yang melandasi pengajuan tuntutannya atau posita yang berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalan suatu kasus.
Akan tetapi, MAKi dalam petitumnya hanya meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli.
“Pemohon tidak menguraikan bagaimana perbuatan termohon yang dianggap telah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara tersebut, karena nyatanya tidak pernah ada perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang dilakukan oleh termohon,” kata Iskandar.
“Sehingga, tindakan termohon yang dimaksud oleh pemohon dalam petitum tersebut harus disebutkan secara jelas,” tambahnya.
Adapun gugatan ini diajukan MAKI ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan Lili Pintauli Siregar saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan didaftarkan MAKI pada Rabu (22/2/2023).
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
MAKI juga meminta hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
“Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo,” demikian bunyi petitum tersebut.
Sebagai penggugat, MAKI meminta hakim menyatakan secara hukum termohon, dalam hal ini KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
Hakim diminta memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK.
“Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono),” demikian subsider petitum yang diajukan MAKI.
Adapun Lili Pintauli diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, dari PT Pertamina (Persero) pada Maret 2022.
Di tengah isu tersebut, Lili Pintauli mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Joko Widodo pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pengunduran diri itu lakukan sesaat sebelum Dewas KPK melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/14422411/kpk-nilai-gugatan-maki-terkait-lili-pintauli-tidak-jelas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan