BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan INDOBUILDCO
Salin Artikel

Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuildco: Status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora Sah di Mata Hukum

KOMPAS.com – Polemik pengelolaan Hotel Sultan antara pemerintah yang diwakili Sekretariat Negara (Setneg) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan PT Indobuildco selaku pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) mengemuka ke publik.

Setneg mengakhiri HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) keempat dari PT Indobuildco terhadap PK 1 yang memenangkan pihak Setneg.

Padahal, dalam putusan PK 1, MA tidak mengabulkan gugatan rekonpensi Setneg yang membatalkan dua HGB tersebut.

“Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita), yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No 1/Gelora serta mengabulkan gugatan rekonpensi untuk sebagian, yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No 26/Gelora dan No 27/Gelora tidak dikabulkan,” bunyi pernyataan resmi kuasa hukum PT Indobuildco, Dr Amir Syamsuddin dan Dr Hamdan Zoelva yang diterima Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Oleh karena itu, kuasa hukum PT Indobuildco menyebut bahwa status HGB No 26/Gelora dan HGB No 27/Gelora masih sah di mata hukum. Pasalnya, tak ada satu pun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah.

Berikut adalah pernyataan lengkap kuasa hukum PT Indobuildco.

Sebagaimana kita tahu, publik disuguhkan informasi bahwa pengakhiran HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dikarenakan adanya Putusan Peninjauan Kembali (PK) ke 4 yang menyatakan tidak diterimanya Permohonan PK (4) dari PT Indobuildco terhadap Putusan PK (1) yang memenangkan pihak Setneg. Untuk itu, kami perlu menjelaskan lebih detail tentang putusan-putusan PK dimaksud agar publik bisa memahami dengan baik status HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora serta HPL No. 1/Gelora.

Dalam kasus pidana, Dirut PT Indobuildco dan kuasa hukumnya serta Pejabat BPN didakwa melakukan perbuatan pidana karena melakukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tanpa rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No. 1/Gelora. Dalam perkara pidana ini, Dirut PT Indobuildco dan kuasanya diputus bebas sampai tingkat PK. Artinya, tidak ada atau tidak terbukti perbuatan melawan hukum pidana yang dilakukan oleh keduanya.

Dengan kata lain, perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora adalah sah menurut hukum. Di lain pihak, putusan pidana sampai tingkat kasasi untuk pejabat BPN dianggap terbukti sehingga dihukum 3 tahun penjara. Namun kemudian, di tingkat peninjauan kembali, pejabat BPN tersebut juga diputus bebas. Artinya, sama tidak ada atau tidak terbukti perbuatan pidana yang dilakukan oleh pejabat BPN tersebut di dalam mengesahkan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora. Dengan kata lain, Pejabat BPN tersebut dalam memberikan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan.

Sementara itu, dalam perkara perdata, PT Indobuildco menggugat perdata atas terbitnya SK BPN tentang HPL No.1/Gelora yang "secara paksa" memasukkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora ke dalam HPL No. 1/Gelora. Dalam perkara ini, pihak Setneg melakukan gugatan balik (rekonpensi) atas terbitnya perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Putusan Pengadilan sampai tingkat kasasi memenangkan PT Indobuildco, tetapi di tingkat peninjauan kembali (1), gugatan PT Indobuildco ditolak seluruhnya, sementara gugatan rekonpensi Setneg dikabulkan sebagian dengan alasan adanya bukti ad-informandum berupa putusan kasasi dalam perkara pidana yang menghukum pejabat BPN selama 3 tahun penjara. Pejabat BPN dianggap terbukti bersalah melakukan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora tanpa menggunakan rekomendasi Setneg sebagai pemilik HPL No. 1/Gelora.

Putusan PK (1) tersebut memutuskan hal yang tidak dituntut (ultra petita) yaitu mengesahkan SK BPN tentang HPL No. 1/Gelora, serta mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk sebagian yakni menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti. Adapun tuntutan Setneg dalam rekonpensi agar membatalkan perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak dikabulkan.

Oleh karena dalam PK (1) perdata, Setneg menggunakan Putusan Kasasi Pidana Pejabat BPN (ad informandum) untuk memenangkan sebagian gugatan rekonpensinya, maka PT Indobuildco juga menggunakan Putusan bebas Pejabat BPN tersebut di tingkat PK untuk mengajukan upaya hukum PK (4), namun PK (4) tidak diterima dengan alasan tidak ada pertentangan putusan PK pidana dengan putusan PK perdata.

Tentu saja hal ini perlu dipertanyakan karena Mahkamah Agung menjadi tidak konsisten di satu sisi mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi Setneg pada saat PK (1) dengan menggunakan putusan kasasi pidana dari Pejabat BPN sebagai pertimbangan, tetapi di sisi lain Mahkamah Agung menolak ketika PT Indobuildco mengajukan PK (4) dengan alasan adanya pertentangan Putusan PK (1) dalam perkara perdata dengan putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat PK dari Pejabat BPN yang bersangkutan. Padahal, kita semua tahu putusan PK (1) perdata telah kehilangan pijakan hukumnya ketika adanya putusan bebas perkara pidana di tingkat Peninjauan Kembali dari Pejabat BPN tersebut.

Namun, terlepas dengan adanya pertentangan antara putusan tersebut, dari seluruh penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa status HGB No. 26/Gelora dan HGB No.27/Gelora adalah sah menurut hukum karena tidak ada satu pun putusan pengadilan inkrah yang menyatakan tidak sah. HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora adalah hak atas tanah yang diberikan oleh UUPA berdasarkan konstitusi negara, sedangkan HPL (HPL No.1/Gelora) bukan hak atas tanah tetapi hak penguasaan/PENGELOLAAN yang diberikan berdasarkan SK Menteri Agraria jo. Keppres sehingga ketika HGB tersebut dihadapkan dengan HPL maka status HGB lebih kuat/tinggi dari HPL.

Dengan demikian, sekalipun putusan PK (1) menyatakan SK Pemberian HPL No.1/Gelora sah, tetapi tidak bisa menghapus apalagi mengakhiri status hukum HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Artinya, secara formal keberadaan SK Pemberian HPL No.1/Gelora an.Setneg tetap sah, kecuali terkait HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora. Hal itu dikarenakan menurut Hukum Tanah Nasional, jika ada pemberian HPL kepada Setneg, tidak serta merta menghapus seluruh hak pihak lain yang melekat di atas tanah sebelum adanya HPL tersebut.

Oleh karena itu, jelas PT Indobuildco berhak untuk memperpanjang atau memperbarui HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan disampaikan agar publik bisa memahami kasus ini secara utuh.

Jakarta, 27 Maret 2023

Kuasa Hukum PT Indobuildco

DR. AMIR SYAMSUDIN, SH,MH DR. HAMDAN ZOELVA, SH, MH

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/28/09010011/polemik-hotel-sultan-kuasa-hukum-pt-indobuildco--status-hgb-no-26-gelora-dan

Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke