Salin Artikel

Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pornografi Anak: Diberi Snack hingga Uang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkap modus salah satu tersangka tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak, berinisial FH (24).

FH adalah salah satu dari tiga tersangka kasus serupa yang diamankan polisi di Cirebon, Jawa Barat. Dua tersangka lainnya yakni FR (26) yang ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur dan JA (28) yang beraksi di wilayah Semarang, Yogyakarta dan Bandung.

Meski ketiganya ditangkap dalam perkara yang sama, namun mereka bukanlah satu jaringan alias melakukan aksinya secara individu.

Menurut Adi Vivid, dalam melancarkan aksinya, FH berusaha mengakrabkan diri kepada korban yang masih berusia di bawah umur dengan memberikan snack dan uang.

"Tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban, memberi korban snack, makanan kecil, ataupun uang," ungkap Adi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Korban yang berjenis kelamin laki-laki itu kemudian dibawa ke tempat sepi tanpa ada satu pun orang dewasa di sekitarnya. Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan asusial dan mengambil foto serta video untuk konsumsi pribadi.

"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka dan kemudian oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujarnya.

Menurut Adi Vivid, pelaku tak hanya mengincar tetangganya sebagai mangsa, tetapi juga mencari korban lain di warnet.

"Selain korbannya tetangga sekitar, juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," katanya.

Atas hal tersebut, Adi Vivid mengimbau agar para orangtua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menjadi korban kekerasan seksual.

Dari hasil pemeriksaan, ia menambahkan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih berusia 7 tahun.

"Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," ungkap Adi.

Diketahui, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial JA (28), FR (26), FH (24).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/27/22535221/bareskrim-ungkap-modus-pelaku-pornografi-anak-diberi-snack-hingga-uang

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 September Memperingati Hari Apa?

Nasional
Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Konflik Agraria Era Jokowi, KPA: 29 Warga Tewas Perjuangkan Hak atas Tanah

Nasional
Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Jasa Raharja Jamin Semua Korban Kecelakaan Exit Tol Bawen Dapat Kompensasi

Nasional
Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Muncul Usulan Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI: Dibahas Besok

Nasional
Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Pengamat Nilai PSI Mungkin Kembali Dukung Ganjar Usai Kaesang Bergabung

Nasional
Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan di Ajang WPC Excellence Awards 2023

Nasional
KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Lantik 91 Anggota Baru di Provinsi dan Kabupaten/Kota

Nasional
Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Kaesang Gabung PSI, Pengamat: Paling Mungkin Pilkada

Nasional
Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Bergabungnya Kaesang Pangarep Dinilai Bisa Dongkrak Suara PSI untuk Masuk Parlemen

Nasional
Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Ditanya Soal Arah Dukungan Pilpres 2024, PSI Singgung Munculnya Isu Prabowo-Ganjar

Nasional
Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Kapolri Pastikan Transparan Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara

Nasional
Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan 'Scientific Crime Investigation'

Kapolri Perintahkan Jajarannya Usut Kasus Tewasnya Ajudan Kapolda Kaltara dengan "Scientific Crime Investigation"

Nasional
Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Pendaftaran Capres Dipersingkat, KPU Jamin Hak Parpol dan Kandidat Tak Dipangkas

Nasional
Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Propam Polri Awasi Penyelidikan Kematian Ajudan Kapolda Kaltara di Rumah Dinas

Nasional
KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi 'Lapar Tanah', Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

KPA: Proyek Strategis Nasional Jokowi "Lapar Tanah", Picu 73 Konflik Agraria sejak 2020

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke