Salin Artikel

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

"Dalam hal hakim konstitusi hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum," demikian bunyi rekomendasi Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Rekomendasi ini guna mencegah terulangnya kasus pengubahan frasa sebagaimana dilakukan hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, Guntur dinyatakan melanggar etik dan asas integritas hingga dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Dalam kasus Guntur, ia terbukti mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 ketika sidang pembacaan putusan. Frasa yang ia ubah, kala itu, memang belum diucapkan.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Saat sidang pembacaan putusan berlangsung, 23 November 2022, Guntur yang baru menjalani hari pertamanya sebagai hakim konstitusi memanggil panitera untuk memberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24 WIB. Sementara, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50 WIB. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03 WIB.

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian menjelaskan berdasarkan Pasal 47 UU MK, putusan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai dibacakan. Dalam hal ini, usulan koreksian disampaikan jauh sebelum putusan selesai dibacakan dan masih dalam tempus dan locus sebelum putusan dibacakan," urai MKMK terkait alasan Guntur terkait tindakannya.

"Menurut Pemberi Keterangan/Kesaksian, jika perubahan itu terjadi setelah putusan selesai dibacakan maka akan berbeda. Putusan menjadi milik publik setelah selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Putusan MK berlaku prospektif, sehingga adanya perbedaan frasa 'dengan demikian' ataupun 'ke depan' tetap akan berlaku ke depan dan tidak berpengaruh terhadap hakim konstitusi yang sudah dilantik," tulis MKMK.

Dalam keterangannya, Guntur bersikeras bahwa ia meminta panitera mencari persetujuan seluruh hakim konstitusi soal usul perubahan frasa itu

Sementara itu, keterangan panitera, Muhidin, menyebut Guntur hanya menyuruhnya meminta persetujuan hakim konstitusi Arief Hidayat saja.

Rekaman CCTV menunjukkan, pergerakan Muhidin memang hanya menuju Arief Hidayat. Di sisi lain, tak satupun hakim konstitusi, selain Arief, yang menyinggung soal usulan perubahan frasa ini ketika diperiksa MKMK.

Hal ini dianggap cukup kuat bagi MKMK untuk tiba pada kesimpulan bahwa Guntur memang hanya meminta panitera mencari persetujuan Arief.

Uniknya, MKMK tak menimpakan seluruh kesalahan pada Guntur karena praktik mengusulkan perubahan putusan sebelum putusan selesai dibacakan memang dimungkinkan lantaran ketiadaan prosedur baku dan

Guntur dianggap telah resmi menjadi hakim konstitusi yang memiliki hak untuk itu.

Namun, MKMK menilai bahwa Guntur seharusnya bertanya soal prosedur itu sebagai hakim yang baru bertugas, dan seharusnya tak melakukan itu karena toh ia tidak tahu serta tak ikut memutus perkara.

Hal ini menjadi salah satu hal memberatkan Guntur, di samping bahwa tindakannya ini dilakukan pada putusan perkara yang secara tidak langsung berkenaan dengan keabsahan pengangkatan dirinya sebagai hakim konstitusi.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian membayangkan jika ada SOP-nya untuk mendapatkan persetujuan dari hakim drafter atau hakim lainnya, maka panitera akan melakukan hal tersebut," bunyi putusan MKMK.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/21/22250431/cegah-kasus-guntur-hamzah-terulang-mkmk-minta-mk-bikin-sop-hakim-ubah

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke