Salin Artikel

Alasan Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan supaya hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diperiksa oleh polisi dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK terganjal.

Menurut laporan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut tidak menyetujui adanya pemeriksaan kepada hakim Mahkamah Konstitusi oleh polisi dalam kasus itu.

Keberatan Presiden terkait pemeriksaan terhadap hakim MK itu tercantum dalam surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Zico Leonard Digardo Simanjuntak selaku pelapor perkara tersebut.

Surat dari Pratikno kepada Zico adalah balasan atas pengajuan permohonan supaya Presiden Jokowi mengizinkan pemeriksaan terhadap para hakim MK yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas perkara itu.

"Permohonan Saudara tidak dapat ditindaklanjuti karena saat ini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap Hakim Konstitusi dan Panitera yang berkaitan dengan perkara dimaksud," demikian bunyi surat tertanggal 15 Maret 2023 yang ditandatangani Pratikno sebagaimana ditunjukkan oleh Zico.

Zico mengaku bingung dengan jawaban Pratikno tersebut. Sebab menurut dia, proses pidana di Polda Metro Jaya dan etik di Majelis Kehormatan MK (MKMK) bisa berjalan beriringan.

"Proses pemeriksaan pidana (di polisi), dan etik (MKMK) adalah dua upaya hukum yang berbeda, sehingga presiden tidak tepat beralasan pidana tidak jalan karena etik sedang jalan," kata Zico.

Untuk diketahui, MKMK sendiri berencana membacakan putusan terkait skandar pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022 pada Senin (19/3/2023).

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Yakni, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

(Penulis : Ardito Ramadhan | Editor : Bagus Santosa)

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/20/05300051/alasan-jokowi-tak-izinkan-hakim-mk-diperiksa-polisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke