Ia berharap perkara tersebut benar-benar diselesaikan dengan mempertimbangkan keadilan bagi para korban.
“Banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu. Harapannya adalah tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu,” ujar Santoso dihubungi Kompas.com, Jumat (17/3/2023).
Santoso mengatakan, jaksa harus menempuh upaya banding jika merasa dakwaan yang diberikan sudah tepat.
“Disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka, sangat dimungkinkan jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut,” paparnya.
Menurutnya, vonis bebas itu akan memicu polemik di masyarakat soal kepercayaan pada aparat penegak hukum.
“Apakah produk undang-undang kita yang tidak baik, atau kah penegak hukum dalam hal ini polisi, dan jaksa yang tidak baik atau para hakimnya yang tidak baik?" ucap dia.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim menilai Bambang tak bersalah, karena perintahnya untuk menembakkan gas air mata tidak mengenai kerumunan massa.
Sedangkan Wahyu divonis bebas karena majelis hakim menyebut tindakannya meminta mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata tidak terbukti.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/20362091/anggota-dpr-berharap-tak-ada-intervensi-kekuasaan-dalam-vonis-bebas-2