JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta turun tangan memastikan proses hukum tragedi Kanjuruhan berjalan dengan transparan.
Hal itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil setelah dua dari tiga anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Kontras Andi Rizaldy melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).
Selain meminta Kapolri turun tangan, Andi juga mendesak agar Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Timur kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut.
"Untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata," kata dia.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menetapkan tragedi yang menyebabkan 135 nyawa melayang ini sebagai pelanggaran HAM berat.
Terakhir, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang memutuskan perkara itu.
"Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik," ucap dia.
Diketahui tiga terdakwa polisi dalam tragedi Kanjuruhan telah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, dua di antaranya divonis bebas.
Mereka yang divonis bebas adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara terdakwa polisi yang divonis satu tahun enam bulan penjara adalah Mantan Komandan Kompi 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara, oleh majelis hakim. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama satu tahun.
Adapun tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kematian masal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan saat pertandingan sepak bola Arema FC menjamu Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Gas air mata tersebut kemudian menyebabkan masa panik dan berdesakan keluar sehingga menyebabkan kematian masal. Setidaknya ada 135 korban jiwa akibat peristiwa itu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/14281401/2-polisi-divonis-bebas-kapolri-diminta-turun-tangan-pastikan-transparansi