Salin Artikel

KPK: Putusan MA yang Tolak Kasasi Eks Bupati Bogor Ade Yasin Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Kami akan segera eksekusi  putusan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).

Ali mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim MA yang menolak kasasi Ade Yasin.

Menurut dia, putusan itu membuktikan bahwa semua penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam perkara suap Ade Yasin sesuai prosedur.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa KPK tidak melakukan agenda politik maupun kriminalisasi dalam menangani perkara suap Ade Yasin.

“Sehingga putusan tersebut juga kembali menegaskan bahwa sama sekali tidak ada unsur politis dan kriminalisasi terhadap penanganan perkara oleh KPK,” ujar Ali.

Ade Yasin sebelumnya dinilai terbukti bersalah menyuap tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat secara bersama-sama dengan sejumlah bawahannya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada 23 September 2022.

Selain itu, hakim mencabut hak politik Ade Yasin.

Setelah pembacaan vonis, para simpatisan dan pendukung Ade Yasin berteriak bahwa putusan tersebut tak adil.

Mereka juga menyerukan agar dilakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Bahkan, beberapa orang lainnya ada yang menangis histeris mendengar vonis tersebut dan ricuh hingga melempari hakim dengan botol.

Adapun empat auditor BPK Jawa Barat juga telah divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah dan tiga pemeriksa BPK Jabar, bernama Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.

Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1.935.000.000 dari Ade Yasin.

Suap diberikan agar Pemerintah Kabupaten Bogor mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan memanipulasi temuan.

Anton divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan  Hendra divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, Arko dan Gerri masing-masing divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Vonis dibacakan pada Pengadilan Tipikor Bandung 16 januari 2023.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/10/22044261/kpk-putusan-ma-yang-tolak-kasasi-eks-bupati-bogor-ade-yasin-tegaskan-tak-ada

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke