Salin Artikel

KPK: Perlu Penyempurnaan Regulasi Pengaturan Sanksi bagi Pejabat Negara yang Tak Patuh LHKPN

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK Isnaeni mengatakan, perlu penyempurnaan regulasi terkait LHPKN.

Menurutnya, penyempurnaan diperlukan dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat negara yang tidak patuh atau tidak sesuai saat melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Memang diperlukan penyempurnaan regulasi terkait dengan LHKPN ini. Salah satunya adalah mengenai adanya undang-undang perampasan aset dengan beban pembuktian terbalik maupun mungkin adanya sanksi pidana," kata Isnaeni dalam Podcast Cermati bertajuk "Mendorong Transparansi LHKPN Bersama KPK" di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/3/2023).

Menurut Isnaeni, regulasi baru itu nantinya juga akan menjadi langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Sebab, harta kekayakaan yang dilaporkan seorang pejabat negara, jika tidak sesuai dengan penghasilannya dapat dirampas negara.

"Kenapa menjadi game changer? Karena kalau ada undang-undang ini maka negara bisa merampas harta kekayaan seorang penyelenggara negara yang tidak sesuai penghasilan dengan penghasilan dari penyelenggara negara tersebut," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa selama ini pejabat negara yang tidak taat melaporkan LHKPN mendapatkan sanksi administratif.

Bagi pejabat negara yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapat sanksi administrasi berat sampai dengan penurunan jabatan.

Bagi pejabat negara dengan klaster pegawai BUMN/BUMD itu sanksinya diserahkan atau diatur oleh instansi masing-masing.

Hanya pejabat negara non-PNS yang diangkat dalam mekanisme politik, seperti anggota DPR, yang belum diatur sanksinya.

"Nah untuk yang mekanisme pengangkatan dari politik itu memang sampai saat ini belum ada yang spesifik kira-kira bagaimana kita menjatuhkan sanksi kepada para pejabat negara yang diangkat berdasarkan mekanisme politk," tuturnya.

Maka dari itu, Isnaeni berharap adanya penyempurnaan regulasi dalam hal pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh LHKPN.

Ia menyebut dalam penyempurnaan regulasi LHKPN itu harus juga memuat soal sanksi administrasi yang bisa diberikan kepada tiga jenis dari penyelenggara negara dari sisi PNS maupun non-PNS.

"Memang harus diterbitkan apakah dalam bentuk peraturan pemerintah atau apa. Kalau memang diperkenankan KPK menerbitkan aturan sendiri misalnya KPK boleh menerbitkan peraturan komisi yang bisa menghukum tiga jenis itu ya lebih baik lagi," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/07/14405291/kpk-perlu-penyempurnaan-regulasi-pengaturan-sanksi-bagi-pejabat-negara-yang

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke