JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk berbenah diri.
Sebab, menurutnya, Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakpus, apalagi sampai keluar keputusan soal penundaan Pemilu 2024.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan lolos pemilu," kata Hasto dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (6/3/2023).
"Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan tanah kewenangannya," lanjut dia.
Hal itu disampaikan Hasto di sela syukuran selesainya pembangunan kantor baru DPD PDI-P di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Hasto menilai, celah hukum yang dipakai Prima dengan mengajukan gugatan ke PN Jakpus tidak sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Di sisi lain, dia menilai, gugatan itu memicu tindakan mengancam proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga, yakni pelaksanaan pemilu yang digelar tiap lima tahun sekali.
Sementara itu, pengadilan negeri disebut tidak punya kewenangan dalam menangani sengketa penetapan partai politik peserta pemilu. "Karena kewenangan itu seharusnya menjadi ranah Bawaslu dan PTUN," jelas Hasto.
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam Undang-Undang," tambahnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa PDI-P bersikap tegas dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024.
Hal tersebut, jelas Hasto, merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri kepada jajaran partai banteng agar tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait Pemilu.
"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawati Memberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu," tegasnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun demikian, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan tersebut.
Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan.
"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan," kata Zulkilfi, Kamis.
"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," tegasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/06/14514361/pdi-p-minta-prima-berbenah-diri-karena-tak-lolos-pemilu-2024-bukan-gugat-ke