Diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusannya, hakim menghukum tergugat dalam hal ini KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Juru Bicara KY Miko Ginting menilai, putusan tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
Untuk itu, KY akan melakukan pendalaman terhadap majelis hakim untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi dalam putusan tersebut.
"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ujar Miko kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).
"Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan," ucapnya.
Miko menegaskan, putusan pengadilan tidak bisa bekerja di ruang hampa.
Sebab ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis serta aspek yuridis terhadap UUD 1945 dan undang-undang lainnya yang juga penting dipertimbangkan.
Selain itu, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi yang harus menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan.
"KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," ujarnya.
Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/03/10220491/ky-bakal-klarifikasi-hakim-yang-perintahkan-tak-lanjuti-tahapan-pemilu-2024