Salin Artikel

Temui Paloh, AHY Sebut Nasdem-Demokrat Terdepan Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Hal itu disampaikan AHY usai bertemu Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2/2023).

"Kami akan menjadi yang terdepan, NasDem maupun Demokrat, untuk menolak isu yang saat ini juga terus meresahkan, yaitu wacana sistem pemilu proporsional tertutup dan proporsional terbuka," ucap AHY.

Sistem proporsional terbuka, menurut dia, merupakan sistem pemilu yang terbaik, relevan, dan masih dibutuhkan dalam sistem demokrasi Indonesia yang dinamis serta memiliki banyak keberagaman di dalamnya.

"Kalau kita kembali lagi ke sistem proporsional tertutup, artinya kita set back, mundur sekian belas tahun ke belakang," ujarnya.

Putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut bahwa sistem pemilu proporsional tertutup hanya akan merugikan rakyat. Sistem ini membuat rakyat tidak bisa memilih calon yang diinginkanya secara langsung. 

AHY juga melihat adanya perampasan hak rakyat jika wacana sistem pemilu proporsional tertutup akan direalisasikan.

"Oleh karena itu, jangan sampai ada hak rakyat yang dirampas sehingga rakyat dipaksa untuk seperti membeli kucing di dalam karung. Kita tidak tahu siapa yang akan kita pilih," ujarnya.

Lebih lanjut, AHY menyatakan sistem proporsional terbuka tetap perlu dipertahankan agar persiapan pemilu bisa dilakukan dengan baik. 

"Jangan sampai ada upaya-upaya untuk mengembalikan kita ke demokrasi yg sentralistik. Padahal kita ingin partai-partai politik juga semakin modern, maju, dan juga egaliter," tutupnya.

Delapan partai politik (parpol) secara terbuka menolak wacana tersebut untuk direalisasikan pada Pemilu 2024

Delapan parpol itu yakni, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sejauh ini, hanya PDI-P yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Wacana perubahan sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari pengajuan gugatan enam orang pada uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.

Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/20491841/temui-paloh-ahy-sebut-nasdem-demokrat-terdepan-tolak-sistem-proporsional

Terkini Lainnya

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke