Hal ini Yosep sampaikan dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, Rabu (22/2/2023).
Di penghujung sidang, Yosep menyampaikan sejumlah bantahan atas keterangan yang disampaikan PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Ia juga menjadi terdakwa dalam kasus suap ini.
Yosep membantah dirinya memberi tahu Desy mengenai adanya Hakim Agung yang “masuk angin”.
Yosep mengaku mengetahui hakim agung yang “masuk angin" dari Desy.
“Karena justru saudari Desy ini yang memberikan informasi kepada saya,” ujar Yosep dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Menurut Yosep, Desy pernah memberi tahu orang dari perusahaan Sinar Mas menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.
“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.
Setelah itu, Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinar mas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
“Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tuturnya.
Adapun sidang digelar secara hybrid. Yosep dan pengacaranya mengikuti sidang secara online dari gedung KPK. Sementara Desy hadir langsung di ruang sidang.
Ditemui usai menjalani persidangan, Yosep mengkonfirmasi bahwa Dubes Korea yang dimaksud adalah Gandi Sulistiyanto.
“Yes betul, Anda sudah sebutkan,” kata Yosep membenarkan di lobi gedung KPK.
Yosep menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari kliennya, adik Gandi membeli sejumlah aset milik KSP Intidana.
Aset itu diduga dibeli di bawah standar harga.
Jika Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman tetap dipenjara dan koperasi itu pailit, maka aset-asetnya akan terbuka untuk siapa saja.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya, atau keluarganya,” ujar Yosep.
Terpisah, Dubes RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto membantah telah menemui pimpinan MA. Menurut Gandi, keterangan pengacara tersebut ngawur.
Gandi mengaku tidak mengenal pimpinan MA, satupun hakim agung, dan tidak pernah ke gedung Mahkamah Agung RI.
“Kapan saya ketemu orang MA? Saya enggak kenal satupun. Saya tidak ada kenal satupun orang MA sama sekali enggak kenal,” ujar Gandi saat dihubungi Kompas.com.
“Sama sekali enggak pernah (ke) gedungnya MA pun enggak pernah,” tambahnya.
Berawal dari OTT
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis 5 tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/20071181/penyuap-hakim-agung-ungkap-dubes-korsel-temui-pimpinan-ma-terkait-ksp