JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi buron kasus korupsi, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) telah ditangkap.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ricky ditangkap di distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
"Betul ya. DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Minggu (19/2/2023).
"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujar Ali.
Ricky sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Mamberamo Tengah.
Ricky kemudian melarikan diri saat hendak dijemput paksa penyidik pada pertengahan Juli.
Polda Papua menyebut Ricky sempat terlihat di Jayapura. Namun, keesokan harinya ia muncul di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, Ricky kabur melalui jalur darat. Ia dibantu sejumlah oknum polisi dan TNI Angkatan Darat.
Pada 15 Juli, Firli menerbitkan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.
Belakangan, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/16332191/dpo-kpk-ricky-ham-pagawak-ditangkap-di-abepura
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan