Salin Artikel

Masyarakat Diminta Awasi Proses Banding Ferdy Sambo dkk Hingga Akhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat diminta terus mengawal langkah hukum banding yang dilakukan Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf hingga tuntas terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, peran dan keterlibatan masyarakat buat mengawasi proses banding perlu dilakukan karena pemeriksaan perkara yang dilakukan bakal tertutup, tak seperti yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Mereka hanya meriksa berkas, enggak meriksa penuntut, terdakwa dan sebagainya, dia cuma baca berkas," kata Mahfud dalam program Satu Meja di Kompas TV, seperti dikutip pada Minggu (19/2/2023).

Mahfud tidak menampik proses pemeriksaan perkara pada pengadilan tinggi bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung kerap menghasilkan putusan yang mengejutkan masyarakat, apalagi jika vonis yang dijatuhkan justru diringankan.

Maka dari itu Mahfud meminta supaya masyarakat terus mengawal kasus itu hingga vonis terhadap seluruh terdakwa berkekuatan hukum tetap.

"Dan kadang kala kita dibuat terkejut. Sering kali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," ujar Mahfud.

Mahfud berharap dengan keterlibatan pengawasan dari masyarakat diharapkan putusan yang dianggap sudah tepat pada pengadilan tingkat pertama tidak banyak berubah.

Sebab menurut Mahfud proses banding hingga kasasi adalah hak para terdakwa yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Oleh sebab itu yang ini mari kita pelototi terus, jangan sampai berhenti di sini untuk mendidik masyarakat. Pengadilan itu siapapun selalu ingin selamat, ada yang menyelamatkan orang, ada yang menyuap, ada yang neror, dan sebagainya," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Dalam perkara itu hanya Richard Eliezer (Bharada E) yang mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan. Dia sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Akan tetapi, majelis hakim juga mempertimbangkan suara dari masyarakat dan para akademisi yang mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae).

Selain itu, majelis hakim dalam vonis menetapkan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC), karena dia bukan pelaku utama dan berperan mengungkapkan fakta sebenarnya.

Di sisi lain, Richard dan Ricky juga akan menjalani sidang di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengenai status karier mereka sebagai polisi setelah divonis.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/19/15010071/masyarakat-diminta-awasi-proses-banding-ferdy-sambo-dkk-hingga-akhir

Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke