JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mendalami keterlibatan Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022. Adapun Gregorius adalah adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, sejauh ini pihaknya memeriksa Gregorius dalam kapasitas sebagai saksi.
"Dia adik dari Pak Johnny Plate dan hubungannya kita sedang dalami kenapa bisa terkait dengan ini," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Meskipun telah diperiksa sebanyak dua kali oleh penyidik Jampidsus, namun Kuntadi mengatakan, Gregorius belum perlu dilakukan pencekalan agar tidak pergi ke luar negeri.
Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, Gregorius tidak memiliki jabatan dalam struktur BAKTI Kominfo.
"Tidak (ada jabatan)," ucap Kuntadi.
Sebagai informasi, Gregorius telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung dalam perkara itu.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (26/1/2023), sedangkan pemeriksaan kedua pada dilaksanakan pada Senin (13/2/2023).
Selain Gregorius, Johnny juga telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Secara khusus, penyidik Jampidsus mendalami soal pengawasan kegiatan dan penggunaan anggaran yang ada di Kominfo.
Sementara terkait kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, Kuntadi mengatakan, masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian saat ini masih kita koordinasikan dengan BPKP untuk proses penghitungan. Mengenai estimasinya nanti lah kalau sudah ada pasti daripada nanti salah," ucapnya.
Sebagai informasi dari kasus ini sudah ada lima tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/14/20365931/kejagung-dalami-keterlibatan-adik-johnny-plate-di-kasus-bts-4g-bakti