JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan usulan Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi, soal pendirian kantor lembaga antirasuah itu di daerah. Akan tetapi, yang menjadi hambatan saat ini adalah belum ada aturan hukum sebagai landasan melaksanakan gagasan itu.
"Belum ada ketentuan undang-undang yang mengatur tentang perlunya kantor KPK di daerah," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Minggu (12/2/2023).
Menurut Ali, jika terdapat undang-undang yang mengatur pembukaan kantor KPK di daerah, maka gagasan itu bisa terwujud.
Meski begitu, Ali menilai usulan Johan Budi patut dipuji sebagai cara memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Menurut kami poin penting dari usul Pak Johan Budi adalah perlu penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah dan kami sepakat soal ini," ujar Ali.
Menurut Ali, saat ini KPK telah memiliki program-program kerja Kedeputian Koordinasi Supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah sehingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Johan menyampaikan usulan itu supaya membantu KPK yang mempunyai keterbatasan sumber daya manusia.
Menurut Johan, sebelum revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, sejumlah fungsi pencegahan korupsi yang dimiliki KPK cukup sempit.
Sebab menurut Johan, kajian tentang gagasan pembentukan kantor KPK di daerah sudah dilakukan.
Oleh karena itu, lanjut dia, lembaga antirasuah itu harus diberi ruang cukup luas untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk mendirikan kantor di tiap provinsi.
“Saya kira itu perlu digaungkan lagi, dalam rangka mendukung kerja-kerja KPK. Karena SDM KPK sangat terbatas, sementara ruang lingkup yang dikerjakan begitu luas,” papar Johan.
“Karena itu KPK harus diberi ruang untuk lebih bisa masuk ke semua wilayah di seluruh Indonesia,” sambung Johan.
Johan menyampaikan jika KPK memiliki kantor di daerah, maka tak hanya fungsi pencegahan yang berjalan optimal.
Akan tetapi, fungsi penindakan, dan pendidikan antikorupsi semakin masif.
“Saya sampai hari ini masih meyakini, bahwa KPK harus melakukan penindakan, dan pencegahan secara simultan dengan kecepatan yang sama,” ucap Johan.
(Penulis : Tatang Guritno | Editor : Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/12/15035611/kpk-dukung-ide-johan-budi-soal-kantor-daerah-tapi-perlu-regulasi