Namun, hakim konstitusi aktif, Enny Nurbaningsih disebut tidak akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Enny saat ini berstatus sebagai salah satu anggota MKMK bersama Palguna.
Menurut Palguna, keterangan Enny justru bisa langsung digali pada saat yang sama ketika para anggota MKMK meminta keterangan 8 hakim konstitusi lainnya.
"Enggak (dipanggil untuk dimintai keterangan), dong. Kan bisa (langsung ditanya), 'Benar atau tidak begitu?' Itu kan bisa kita tanyakan juga ke Beliau (Enny)," ujar Palguna kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).
"Prof Enny itu kan dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari MKMK. Beliau bisa langsung meng-counter kalau ada keterangan hakim yang keliru di situ, justru bisa menjadi senjata (bagi MKMK)," kata dia.
Palguna menganggap bahwa permintaan keterangan dari semua hakim konstitusi sangat penting.
Sebab, semua hakim konstitusi memang sejak awal terlibat dalam proses persidangan suatu perkara, mulai dari pemeriksaan sampai rapat permusyawaratan jelang pembacaan putusan.
"Sampai dengan putusan, apa sih yang diputus waktu itu, itu kan harus kita dengar dulu," kata Palguna.
Para hakim juga membagi peran, siapa hakim konstitusi yang berperan menunjuk dan menjadi drafter (penyusun) putusan.
"Setelah drafter, dirapatkan lagi kan, difinalisasi hasil pekerjaan drafter-nya. Itu lho yang kita harus dengar dulu, baru kita cocokkan dengan di mana ini berubahnya," kata hakim konstitusi 2 periode tersebut.
"Maka, saya bilang tolong tunggulah, nanti kami akan bekerja baik-baik, secermat mungkin," kata Palguna.
Ia mengatakan bahwa pihaknya belum menjadwalkan kapan permintaan keterangan kepada 8 hakim konstitusi ini akan ditempuh MKMK.
Palguna baru saja dilantik pada pagi tadi, bersama dengan 2 anggota MKMK lainnya.
Ia mewakili unsur tokoh masyarakat, sedangkan Enny mewakili unsur hakim konstitusi aktif, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Sudjito mewakili unsur akademisi.
MKMK akan mengusut dugaan diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Advokat muda Zico Leonard Diagardo Simanjuntak tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang menyangkut pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto tersebut dan ia pula yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan perkara itu
Kepada MKMK, ia mengaku telah menyampaikan kecurigaannya kepada 2 orang hakim konstitusi sebagai dalang di balik diubahnya substansi putusan tersebut.
"Saya sampaikan ke MKMK bahwa saya mencurigai 2 nama hakim, tidak boleh saya sebut. Tapi saya mencurigai 2 nama hakim," kata Zico kepada awak media selepas dimintai keterangan oleh MKMK, Kamis siang.
"Dan saya sebutkan bahwa, berarti ada satu (pelaku) yang mengubah dan ada satu yang memberi tahu isi putusannya supaya dirubah," ujar dia.
Kecurigaannya berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi ini terjadi dalam kurun yang singkat, tak sampai 1 jam, tepatnya 49 menit.
Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.
Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada auktor intelektualis yang melatarinya.
Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.
"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya," ujar dia.
"Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," kata Zico.
Adapun substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan..."
Secara utuh, menurut Zico, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Zico sebelumnya juga sudah melaporkan 9 hakim konstitusi ke Polda Metro Jaya karena perkara yang sama.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/09/22141481/semua-hakim-akan-diperiksa-soal-perubahan-substansi-putusan-oleh-mkmk