Jika KTP hilang, maka yang bersangkutan harus segera mengurus kehilangan tersebut dan membuat KTP yang baru.
Hal ini penting dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali diperlukan untuk mengurus dokumen lain, seperti SIM, BPJS dan lain-lain.
Berikut cara mengurus KTP hilang secara online dan syaratnya.
Syarat mengurus KTP hilang online
Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:
Syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.
Cara mengurus KTP hilang online
Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang secara online. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah.
Tata cara mengurus KTP hilang secara online, yakni:
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/03/01000011/cara-mengurus-ktp-hilang-secara-online