Salin Artikel

Bacakan Duplik, Kubu Ricky Rizal Kutip Ayat di Al Qur’an soal Fitnah

Duplik merupakan tanggapan atas replik. Replik sendiri adalah tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pleido yang dibacakan pihak terdakwa.

Hal itu dibacakan salah seorang tim penasihat hukum lantaran Ricky dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam repliknya.

"Perkenankan lah kami selaku tim penasihat hukum mengutip salah satu ayat kitab suci Alquran, surat Al-Baqarah Ayat 191 yang artinya 'Dan fitnah itu lebih kejam dari pada pembunuhan," kata tim penasihat hukum Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Selain ayat itu, kubu Ricky Rizal juga mengutip surat An-Nahl Ayat 90 yang berbunyi, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

"Kami tim penasihat hukum juga ingin menegaskan fiat justitia ruat caelum yang artinya tegakanlah keadilan walau langit akan runtuh. Lalu, fiat justitia et pereat mundus, artinya tegakanlah keadilan walaupun dunia harus binasa. Serta lebih baik melepaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah," ujar tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Dalam dupliknya, kubu Bripka RR juga meminta agar dibebaskan dari dakwaan pembunuhan berencana terhadap sesama ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Tim penasihat hukum juga berharap nama baik Ricky Rizal dapat dipulihkan.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," tutur tim penasihat hukum Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Dalam nota pembelaannya, kelima terdakwa itu meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan tersebut.

Sementara itu, dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim menolak dan mengesampingkan pleiodi yang telah disampaikan para terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/31/22390811/bacakan-duplik-kubu-ricky-rizal-kutip-ayat-di-al-quran-soal-fitnah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke