Budiman mengaku datang memenuhi undangan dari Presiden untuk membicarakan soal masa jabatan kepala desa.
"Tadi Bapak (Presiden) itu banyak bertanya soal keadaan. Kebetulan hari ini tuh ada belasan ribu kepala desa berdemonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau bertanya apa yang saya ketahui," ujar Budiman usai pertemuan.
Budiman mengaku tidak mewakili para kepala desa yang berdemonstrasi.
Hanya saja, selama ini memang dia banyak bergiat dalam persoalan desa.
"Saya menyampaikan bahwa ada aspirasi tuntutan (agar) ada perubahan periodisasi jabatan kepala desa. Dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, di mana saya juga ikut mengegolkannya, itu kan jabatan kepala desa itu per periode enam tahun dikali tiga," tutur Budiman.
Berdasarkan UU tersebut, kepala desa maksimal bisa menjabat selama 18 tahun.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, aturan tersebut membuat boros dan banyak menimbulkan gesekan sosial.
"Karena kalau kita pilihan kepala desa kan dengan (melawan) tetangga, dengan saudara sendiri itu kadang-kadang dua tahun, tiga tahun (efek konfliknya)," ujar dia
"Dua tahun pertama itu enggak selesai konfliknya sehingga sisa tiga tahun atau empat tahun enggak cukup untuk membangun desa," kata Budiman.
Di sisi lain, setelah masa jabatan enam tahun selesai, harus ada pemilihan kepala desa (pilkades) lagi.
"Sehingga kerja konsentrasi membangun desa (hanya) dua atau tiga tahun. Sementara tiga atau empat tahun habis untuk berkelahi," kata Budiman.
"Nah ada tuntutan ini diganti menjadi 9 tahun periode (jabatannya) bisa kali dua atau terserahlah ya, tetapi jabatannya enggak 6 tahun periodenya," tutur mantan aktivis 98 itu.
Saat membicarakan soal tuntutan itu, kata Budiman, Presiden Jokowi menyatakan sepakat.
Presiden juga menilai tuntutan itu masuk akal karena dinamika pemerintahan di desa berbeda dengan di kota.
"Beliau setuju dengan tuntutan itu. Tinggal nanti dibicarakan di DPR," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/19252191/dipanggil-jokowi-ke-istana-budiman-sudjatmiko-bahas-masa-jabatan-kepala-desa