Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam tututan tersebut, Jaksa juga membacakan beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ricky Rizal.
"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku jaksa penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," ujar Jaksa dalam sidang.
Pertama, yang disampaikan adalah hal-hal yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal, yaitu perbuatan terdakwa dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban.
"(kedua), Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata Jaksa.
Alasan ketiga yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan pidana Ricky Rizal dinilai tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.
Kemudian, hal yang meringankan adalah Ricky Rizal masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya.
"(kedua), Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah," ujar Jaksa.
Terakhir, Ricky Rizal dinilai memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/20370801/3-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-tututan-ricky-rizal