Salin Artikel

Hakim Tegur Eks Periwra Tinggi yang Sebut Tak Mau Marwah TNI Dirusak di Sidang Korupsi Helikopter

Peristiwa ini terjadi saat Sudjatmiko dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2015-2017.

Perkara ini menyeret Direktur PT Diratama Jayatama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Mulanya, Sudjatmiko baru saja disumpah di muka sidang karena akan memberikan kesaksian. Adapun Sudjatmiko merupakan mantan Inspektur Muda Logistik Irjenau pada Februari 2017.

Setelah disumpah, pengacara Irfan mulai melontarkan pertanyaan. Tidak lama kemudian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Djuyamto menyela.

Ia mempertanyakan alasan Sudjatmiko mengenakan pakaian dinas TNI AU meski telah pensiun pada 2022 lalu.

Majelis hakim meminta Sudjatmiko menjelaskan aturan penggunaan pakaian dinas tersebut.

“Saudara saksi, mohon izin ya kami belum paham mohon dijelaskan, untuk pakaian yang saudara pakai, jadi kami belum tahu artinya apakah memang ada ketentuan sudah pensiun tapi boleh memakai baju dinas?” tanya Djuyamto.

Sudjatmiko lantas menjelaskan bahwa di lingkungan TNI terdapat ketentuan penggunaan seragam. Purnawirawan yang mengenakan pakaian dinas menyematkan label nama berwarna putih.

Menurut dia, label nama tersebut menjadi penanda para prajurit yang sudah pensiun.

Sudjatmiko kemudian mengungkapkan alasan dirinya memilih mengenakan pakaian dinas. Ia mengaku tidak mau marwah TNI dirusak oleh persidangan.

“Mengapa saya pakai ini? Karena saya dipanggil di sini saya hanya untuk tidak mau marwah TNI dirusak hanya oleh sidang ini,” kata Sudjatmiko.

Sudjatmiko menuturkan, saat berdinas di Inspektorat, dirinya turut terlibat dalam penyelesaian masalah pengadaan barang helikopter AW-101.

“Makanya saya datang pakai pakaian dinas biarpun saya sudah purna,” tuturnya.

Mendengar jawaban ini, Djuyamto tampak memberikan tanggapan dengan tenang. Ia menuturkan majelis hakim mengerti atas penjelasan saksi.

Namun, Djuyamto mengingatkan bahwa persidangan dugaan korupsi AW-101 merupakan persidangan negara.

Persidangan tersebut tidak dilaksanakan dalam dengan tujuan untuk merusak sesama lembaga negara.

“Artinya tidak ada lah diniatkan untuk merusak sesama lembaga negara, tidak ada. Ini kan proses hukum biasa ya,” kata Djuyamto.

Ia membenarkan bahwa marwah TNI harus benar-benar dijaga bersama-sama. Meski demikian, dalam penegakan hukum, pengadilan tidak mempermasalahkan suatu institusi, melainkan oknum-oknum di lembaga tersebut.

“Harap dimengerti, jadi jangan ada semacam anggapan bahwa persidangan ini untuk mempermalukan lembaga, sama sekali tidak ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan majelis hakim tidak akan mau ikut menggelar sidang jika proses hukum tersebut hanya bertujuan untuk merendahkan suatu lembaga.

Pelaksanaan sidang AW-101, kata Djuyamto, justru untuk menegakkan marwah lembaga. Ia meminta agar proses hukum atas perbuatan oknum tidak dicampuradukkan dengan institusi.

“Institusi manapun tidak ada yang punya niatan untuk merendahkan sesama lembaga negara,” ujar Djuyamto.

“Sepakat ya?” tambahnya.

“Sepakat,” jawab Sudjatmiko singkat.

KPK telah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa tunggal.

Sementara terkait keterlibatan sejumlah prajurit, penyidikan kasus tersebut dihentikan oleh TNI.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 183.207.870.911,13.

Ia juga didakwa memperkaya sejumlah individu dan korporasi yakni, eks Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekla (Purn) Agus Supriatna Rp 17.733.600.000; korporasi Agusta Westland 29.500.00 dollar AS atau Rp Rp 391.616.035.000; serta perusahaan Lejardo. Pte.Ltd., sebesar 10.950.826,37 dollar AS atau Rp 146.342.494.088,87.

Irfan juga didakwa membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar.

Dakwaan Jaksa KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Mereka menilai dakwaan itu asal-asalan. Pengacara juga menyebut Agus bahkan tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/19293991/hakim-tegur-eks-periwra-tinggi-yang-sebut-tak-mau-marwah-tni-dirusak-di

Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke