Dalam hal ini, kata Mahfud, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mencari jalan ke pengadilan.
"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan," ujar Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung sampai nanti ditemukan jalan-jalan yang lebih mungkin dilakukan menuju pengadilan," katanya lagi.
Mahfud menekankan bahwa untuk kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak ada masa kedaluwarsa untuk penyelesaiannya.
"Sehingga harus terus kerja sama dengan Komnas HAM," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada 11 Januari 2023.
Presiden Jokowi mengatakan, dirinya sudah secara seksama membaca laporan tersebut.
Dari laporan yang diberikan oleh PPHAM, Presiden mengakui bahwa pelanggaran HAM berat terjadi di Indonesia.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi dalam keterangannya usai menerima laporan Tim PPHAM.
"Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat pada 12 peristiwa," katanya lagi.
Merujuk 12 peristiwa tersebut, Presiden Jokowi menyatakan simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
Presiden kemudian berjanji pemulihan hak korban akan dilakukan secara adil.
"Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial (hukum)," ujar Jokowi.
Ia juga berjanji akan berusaha agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi di masa mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/18132041/mahfud-sebut-pemerintah-akan-cari-jalan-untuk-selesaikan-pelanggaran-ham