Salin Artikel

LPSK Harap Jaksa Ringankan Tuntutan Bharada E karena Status "Justice Collaborator"

Bukan tanpa sebab, Hasto mengingatkan status justice collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Bharada E seharusnya membuatnya mendapatkan perlakuan khusus.

"Kami berharap begitu (diringankan). Jadi, sejak kami kemutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai JC, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak JC yakni pengamanan, perlindungan, pengawalan itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang," kata Hasto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Terkait perlakuan khusus, Hasto juga menjabarkan alasannya bahwa hal itu harus diberikan kepada Bharada E selaku justice collaborator.

Perlakuan khusus itu, kata Hasto, harus diberikan oleh aparat penegak hukum.

"Misalnya, memisahkan berkas perkara dengan pelaku yang lain. Ini kan sudah dilakukan, tempat penahanannya dipisahkan, nah itu sudah diberikan," ujar Hasto.

"Perlakuan khusus yang lain nantinya tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau kepada Bharada E," katanya lagi.

Selain itu, Hasto juga menyinggung perlunya reward atau penghargaan kepada Bharada E karena status justice collaborator tersebut.

Adapun pihak yang wajib memberikan, menurut Hasto, adalah hakim.

"Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan," ujar Hasto.

Sebagai informasi, persidangan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki tahapan pembacaan tuntutan.

Kelima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf, bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan ini.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/16/17154121/lpsk-harap-jaksa-ringankan-tuntutan-bharada-e-karena-status-justice

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke