Salin Artikel

Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Benny Tjokrosaputro pada Kasus Korupsi Asabri

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim ketua membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan Benny Tjokrosaputro di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero), di mana Benny divonis nihil.

Hakim mengatakan, hal yang memperberat hukuman Benny Tjokrosaputro karena dirinya bersama-sama membuat negara rugi besar.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pelaku lain yang dilakukan penuntutan secara terpisah, telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar," ujar hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, hakim menilai Benny Tjokrosaputro tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Lalu, perbuatan korupsi Benny juga terencana, terstruktur, dan masif.

"Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal," tuturnya.

Kemudian, kata hakim, perbuatan Benny Tjokrosaputro bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara.

Benny juga disebut hakim tidak mengakui kesalahannya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Benny dinilai hakim sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan.

"Hal yang meringankan terdakwa kooperatif dan bersikap sopan di persidangan. Terdawka adalah tulang punggung keluarga," imbuh hakim.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, divonis nihil. Vonis ini dijatuhkan lantaran Benny sudah divonis penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.

Benny juga diharuskan membayar uang senilai Rp 5.733.250.247.731 atau Rp 5,733 triliun sebagai uang pengganti ke negara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/17205371/ini-hal-yang-memberatkan-dan-meringankan-benny-tjokrosaputro-pada-kasus

Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke