Salin Artikel

Kubu Gazalba Saleh Persoalkan Penetapan Tersangka, Ahli: Dua Alat Bukti Cukup

Hal itu disampaikan Arif saat dihadirkan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ahli pidana dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh.

Arif menjawab pertanyaan Ketua Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto perihal prosedur penetapan tersangka yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebab, penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Antirasuah terhadap Gazalba Saleh dipersoalkan lantaran tidak didasari oleh adanya surat penetapan tersangka sebagaimana yang diatur dalam KUHAP melainkan hanya melalui surat perintah penyidikan (sprindik).

“Tentang penetapan tersangka tersendiri yang dibuat untuk kemudian seseorang dijadikan tersangka itu harus dengan penetapan tersendiri atau cukup dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” ujar Iskandar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).

“Karena praktik di KPK, begitu surat perintah penyidikan diberikan, maka kemudian surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dicantumkan dengan nama sekaligus, dan tidak ada surat penetapan tersangka. Apa KUHAP memerlukan persyaratan khusus terkait penetapan tersangka?” tanya Iskandar.

Atas pertanyaan itu, Arif lantas menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan penyidikan wajib terlebih dahulu dikeluarkan surat perintah penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik diperintahkan untuk mencari dan menemukan bukti terkait dugaan tindak pidananya dan menentukan siapa tersangka atau pelaku dalam peristiwa pidana tersebut.

Namun, di dalam Pasal 44 Undang-Undang KPK disebutkan bahwa jika penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan maka penyelidik dapat menyampaikan pihak yang menjadi tersangka kepada penyidik.

“Yang biasanya menjadi problem antara pihak tersangka dengan penyidik kan ada di situ, boleh enggak? Kan gitu, menggunakan bukti permulaan yang diperoleh di tingkat penyelidikan?” ujar Arif.

“Jadi beberapa perkara praperadilan mengenai itu saya kira sudah clear, karena bukti permulaan yang diperoleh bisa digunakan oleh KPK di tingkat penyelidikan,” kata dia.

Arif pun menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seseorang dalam praktiknya dapat dilihat dari dua aspek.

Pertama, ada yang penegak hukum mengeluarkan penetapan khusus ketika mendapatkan tersangka.

Namun, ada juga yang tidak mengeluarkan surat penetapan tersangka.

“Ada yang berpendapat bahwa tidak masalah dengan penetapan khusus atau tidak, tetapi ketika surat yang dikeluarkan oleh penyidik itu menyebutkan status (tersangka), maka ketika disebutkan status itu, maka sudah ada penetapannya,” ujar Arif.

“Kalau dalam sprindik sudah menyebutkan nama tersangka, berarti di situ penyidik sudah menetapkan sebagai tersangka,” kata ahli pidana UII Yogyakarta itu.

Arif juga menegaskan bahwa ketika penegak hukum telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, otomatis aparat penegak hukum itu telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Karena itu ketika berani menyebut status tersangka, harus sudah ada dua bukti permulaan yang cukup,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/05311041/kubu-gazalba-saleh-persoalkan-penetapan-tersangka-ahli-dua-alat-bukti-cukup

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke