Salin Artikel

PPP Terima Kembali Romahurmuziy, Mardiono: Kita Tak Mau Membuang Aset Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, PPP tak akan membuang Muhammad Romahurmuziy alias Romy dari partai berlambang kabah itu. 

Sebab, menurut Mardiono, Romy yang merupakan Ketua Umum PPP periode 2014-2019, memiliki pengalamanan dalam perpolitikan baik di internal maupun eksternal partai

"Nah, kita tidak mau membuang aset ini, karena aset ini masih kita butuhkan pemikirannya," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis (5/1/2023).

Oleh karena itu, Romy pun diberikan jabatan menjadi Ketua Majelis Pertimbangan PPP periode 2020-2025.

"Karena Majelis Pertimbangan itu memberi masukan, memberi nasihat terhadap langkah-langkah politik yang strategis yang akan diambil menjadi kebijakan oleh pengurus harian DPP," jelasnya.

Selain itu, Mardiono mengatakan, sebagai partai berbasis agama, sudah seharusnya untuk saling memaafkan kepada siapa pun yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu, termasuk Romy yang merupakan mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketika seseorang bersalah dan sudah bertaubat nasuha, apalagi kalau dikenakan vonis hukuman kemudian sudah menjalani hukumannya, kemudian hukum juga tidak mencabut hak politik, ya tentu seseorang masih punya hak politik," nilai Mardiono.

Sebelumnya diberitakan, kabar masuknya kembali Romy dikonfirmasi oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi.

Baidowi yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan pertimbangan partainya kembali menerima mantan tahanan KPK itu.

"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi  beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Alasan kedua, PPP mempertimbangkan tidak adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

Sebab, Romy dinilai hanya dituntut hukuman 4 tahun, sedangkan pencabutan hak politik baru bisa dilakukan terhadap tersangka dengan hukuman di atas 5 tahun. Hal ini disebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/21065231/ppp-terima-kembali-romahurmuziy-mardiono-kita-tak-mau-membuang-aset-ini

Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke