Salin Artikel

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana.

Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade).

Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai.

Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak. Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu?

Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia.

Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind).

Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu.

Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi.

Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu.

Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul.

Dalam konstruksi perkara Duren Tiga, jaksa membangun dalilnya terkait apa yang dimaksud dengan rencana dengan sangat elaboratif. Mulai dari kejadian di Magelang hingga sampai saat tiba naasnya korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait dengan rencana, dakwaan cukup fokus dan sangat cermat dalam menguraikan tentang bagaimana terdakwa berdiskusi dengan bawahannya serta langkah-langkah apa yang diambil oleh terdakwa, dan cukup detail menggambarkan pelaksanaan.

Sampai dengan titik ini, tidaklah salah kiranya apabila kita bisa menilai bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang delik yang didakwakan.

Namun, konsekuensi dari dakwaan yang telah disusun dengan susah payah oleh Jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap ini adalah jaksa harus mampu membuktikan apa yang sudah diuraikannya.

Persoalannya, untuk menilai apakah waktu tersebut lama atau singkat, sungguh sangat sukar. Perdebatan tentang apakah yang menjadi ukuran adalah hitungan menit, jam, atau bahkan hari menjadi sebuah perdebatan yang akan melelahkan.

Begitu pula untuk membuktikan apakah terdakwa betul-betul tenang juga tidak mudah. Bagaimana batin berkecamuk tidak dapat diukur seperti kita mengukur tingginya pohon pinang. Raut muka yang tanpa ekspresi belum tentu berarti tenang, begitupun sebaliknya.

Namun, ada titik krusial yang paling menentukan dalam perkara ini yang bisa menghindarkan perdebatan melelahkan tentang hal-hal yang sangat subjektif.

Titik krusial itu berada pada hal sederhana terkait dengan sarung tangan Sambo. Hal ini terang terlihat dari uraian jaksa yang mendalilkan bahwa terdakwa sudah menggunakan sarung tangan berwarna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan perampasan nyawa korban. Detail ini sangat krusial.

Pertama, penggunaan sarung tangan bisa dianggap sebagai sebuah tindakan persiapan yang menandakan adanya rencana.

Kedua, diksi sarung tangan warna hitam menunjukkan ada preferensi warna yang artinya pemilihan sarung tangan tersebut pastilah memiliki tujuan tertentu yang menunjang kegiatan terdakwa.

Ketiga, keberadaan sarung tangan itu mengaitkan betul soal adanya waktu yang cukup untuk mempersiapkan sebuah detail pembunuhan.

Maka, alih-alih berlelah dalam membuktikan kesumiran sikap batin, adalah akan sangat membantu hakim apabila jaksa dapat membuktikan bahwa sarung tangan hitam itu nyata adanya.

Artinya, mulai dari barang bukti, kesesuaian keterangan saksi, bahkan kalau perlu rekaman CCTV, harus dapat menunjukkan bahwa terdakwa memang betul-betul menggunakan sarung tangan hitam itu.

Urgensi soal detail

Tentu, tidak ada yang menyangka bahwa mungkin atau tidaknya hukuman mati dijatuhkan kepada Sambo karena pembunuhan berencana pada akhirnya ditentukan oleh ada atau tidaknya sarung tangan hitam dalam dakwaan jaksa.

Yang jelas, dalam upaya kita mencari keadilan, kita tidak boleh melupakan bahwa ada koridor yang harus kita lalui.

Bagi hakim, jaksa, dan bahkan terdakwa, koridor itu adalah hukum acara. Khususnya hukum pembuktian. Dan kini, itu semua bertumpu pada seberapa kuat jaksa dapat membuktikan dakwaannya, bahkan hingga yang terkecil.

Persoalan pembuktian merupakan hal yang penting dikritisi apabila kita menginginkan pembangunan hukum yang bertanggungjawab.

Kita perlu menghukum bukan karena perasaan benci kita menghendaki demikian. Yang lebih utama, karena kasus hari ini bisa menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang.

Sekalipun kita menganut persuasive binding force of precedent, namun kita perlu selalu bersiap untuk terjadinya kekosongan hukum di masa depan, sejalan dengan adagium hukum het recht hink achter de feiten aan, bahwa hukum akan selalu berjalan tertatih-tatih menghadapi dinamika dalam masyarakat.

Maka, prinsip dan legal reasoning menjadi sangat penting karena hal itu akan menjadi pedoman hakim-hakim di masa mendatang.

Balada sarung tangan Sambo, bukan sekadar tentang hal sepele. Sarung tangan itu adalah pertaruhan bagaimana pertanggungjawaban jaksa dalam menyusun dakwaannya dan kesungguhan kita dalam mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam hukum pembuktian.

Dan bagaimana kita mewujudkan apa yang dikatakan oleh Pramoedya, "Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan."

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/12300081/balada-sarung-tangan-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke