Hal itu diungkapkan Awiek setelah ditanya pertimbangan PPP menerima Romy, sapaan akrab Romahurmuziy kembali ke struktur kepengurusan partai.
Diketahui, Romy kini menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
"Tentu hal tersebut sudah kita pertimbangkan dan Mas Romy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai, berkontribusi membesarkan partai ini," kata Awiek saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Selain itu, Awiek juga menyoroti masalah hukum yang pernah menimpa Romy.
Menurut dia, PPP juga telah mempertimbangkan hal tersebut sebelum kembali menerima Romy.
Sebagai informasi, Romy adalah mantan tahanan KPK yang bebas pada 29 April 2020. Romy sebelumnya merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.
"Pertama, beliau sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu, sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas. Berdasarkan putusan kasasi beliau hanya divonis satu tahun," kata Awiek.
"Yang kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik beliau," sambung dia.
Akan tetapi, Awiek mengatakan bahwa Romy dituntut hukuman di bawah 5 tahun, yaitu 4 tahun.
"Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai itu sangat boleh," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar bahwa Muhammad Romahurmuziy mendapatkan posisi sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Periode 2020-2025.
Hal ini diketahui dalam unggahan Romy di akun Instagramnya @romahurmuziy beberapa waktu lalu.
Unggahan foto itu menunjukkan surat perubahan susunan personalia Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Surat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi pada 27 Desember 2022.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/02/11033601/ini-alasan-ppp-kembali-terima-romahurmuziy-masih-miliki-kemampuan-besarkan