Salin Artikel

Dalam Sidang Bharada E, Jubir RKUHP Nilai Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti yang Sah

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menilai, sebuah hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.

Hal itu disampaikan Albert saat dihadirkan tim penasihat hukum Richard Eliezer atau Bharada E sebagai ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kendati begitu, Albert mengatakan, menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan terhadap amar putusan suatu perkara.

"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli, maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).


Di sisi lain, Albert menyatakan bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi, ada surat, ahli, petunjuk, keterangan terdakwa," papar Albert.

"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," jelas dia.

Lebih jauh, Albert menekankan bahwa beleid KUHAP yang masih diterapkan hingga saat ini sudah usang dan tidak dapat mengikuti perkembangan zaman atau teknologi mutakhir.

Meskipun begitu, Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu berpandangan bahwa hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti dalam sebuah pemeriksaan perkara.

"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," jelas Albert.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan hasil tes poligraf yang dilakukan saat proses penyidikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terindikasi bohong.

Hal itu diungkapkan oleh ahli Poligraf dari Polri Aji Febriyanto AR Rosyid saat dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan, Rabu (14/12/2022).


Skor tes poligraf Ferdy Sambo sebesar -8 dan Putri Candrawathi -25. Sementara itu, terhadap Kuat Ma'ruf mendapatkan skor +9 dan -13 lantaran dilakukan pemeriksaan 2 kali.

Pemeriksaan terhadap Ricky Rizal juga dilakukan dua kali dengan hasil tes pertama +11 dan kedua +19. Sedangkan terhadap Richard mendapatkan skor +13.

Sebagai informasi, skor + menunjukan seseorang yang dilakukan tes poligraf tidak terindikasi berbohong. Sedangkan skor - menunjukan bahwa seseorang yang menjalani tes tersebut terindikasi berbohong.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/28/14092851/dalam-sidang-bharada-e-jubir-rkuhp-nilai-hasil-tes-poligraf-bisa-jadi-alat

Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke