Salin Artikel

KPU Bentuk Sekretariat Provinsi di Papua Selatan, Tengah, Pegunungan, dan Barat Daya

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada empat provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, sudah dibentuk.

Pembentukan sekretariat ini dalam rangka dukungan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di empat provinsi anyar itu, terlebih hingga sekarang belum ada kantor KPU di sana karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) baru terbit.

"Sekretaris Jenderal KPU RI sudah meresmikan Sekretariat KPU Provinsi di empat DOB (daerah otonomi baru)," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno menyebut, pihaknya telah menerbitkan surat tugas kepada tiga orang staf KPU tingkat kota/kabupaten di setiap provinsi baru itu.

"Untuk melaksanakan fasilitasi/dukungan operasional pelaksanaan tahapan di DOB sampai terbentuk KPU provinsi di DOB yang definitif," jelas Bernad, Jumat.

Hingga sekarang, pembangunan gedung kantor KPU provinsi di masing-masing DOB belum dilaksanakan. Bernad mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah di setiap provinsi baru itu.

Untuk sementara menunjang penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di sana, kantor KPU provinsi disiapkan menggunakan kantor KPU tingkat kota/kabupaten di ibu kota masing-masing provinsi baru.

"KPU Provinsi Papua Pegunungan di kantor KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi Papua Selatan di kantor KPU Kabupaten Merauke, KPU Provinsi Papua Tengah di kantor KPU Kabupaten Nabire, dan KPU Provinsi Papua Barat Daya di kantor KPU Kota Sorong," jelas Bernad.

Sejauh ini, KPU masih mempersiapkan peraturan yang spesifik mengatur pembentukan lembaga KPU provinsi di 4 provinsi tadi, termasuk rekrutmen para komisionernya.

Untuk sementara, KPU RI menugaskan sejumlah anggota KPU dari provinsi induk untuk menangani penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di masing-masing provinsi baru.

Lewat Keputusan KPU Nomor 531 Tahun 2022, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menugaskan anggota KPU Papua untuk menangani Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, serta anggota KPU Papua Barat untuk menangani Provinsi Papua Barat Daya.

"Mengingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB, maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI," jelas Bernad.

Terdekat, tahapan penyelenggaraan pemilu yang melibatkan empat provinsi ini adalah penyerahan dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari masing-masing wilayah.

Idham menyatakan bahwa sebagai kesiapan penyelenggaraan tahapan pemilu di empa provinsi baru, pihaknya telah memberikan bimbingan teknis.

"KPU RI juga sudah memberikan Bimbingan Teknis kepada operator SILON (Sistem Informasi Pencalonan) DPD untuk keempat KPU Provinsi DOB Papua tersebut," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/16502301/kpu-bentuk-sekretariat-provinsi-di-papua-selatan-tengah-pegunungan-dan-barat

Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke