JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu hakim yustisial sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, bertambahnya hakim MA yang ditetapkan sebagai tersangka membuat rangkaian pengungkapan dugaan suap itu semakin lengkap.
“Komisi Yudisial juga mendukung KPK agar mengungkap dugaan kasus korupsi di sektor peradilan ini seterang-terangnya,” kata Miko dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Miko menuturkan, penetapan tersangka baru ini membuat jumlah hakim yang diperiksa Komisi Yudisial bertambah.
Adapun sebelumnya, KPK telah menetapkan dua hakim agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, serta dua hakim yustisial, yaitu Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho.
“Dengan demikian, hingga hari ini, total sudah lima orang yang menjadi subyek pemeriksaan etik oleh Komisi Yudisial,” ujar Miko.
KY menyatakan bakal memeriksa hakim yustisial yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu. Tujuannya, untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam perkara ini, baik tersangka penyuap, perantara, maupun penerima suap.
KY menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka baru hakim yustisial baru.
“Komisi Yudisial menghormati dan menyerahkan kepada proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tutur Miko.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka baru itu merupakan hakim yustisial di MA.
“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” kata Ali.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan nama tersangka baru ini. Ali hanya mengatakan, nama pelaku akan diumumkan ke publik saat dilakukan upaya paksa penahanan.
Sementara itu, pada hari ini, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Edy tampak datang mengenakan kemeja dan jas berwarna gelap. Saat duduk di kursi tunggu lobi gedung Merah Putih, Edy mengenakan lanyard atau tali tanda pengenal berwarna merah.
Tali ini biasanya digunakan oleh orang yang menjalani pemeriksaan.
Ali tidak menjelaskan pemeriksaan Edy Wibowo lebih lanjut terkait perkara Mahkamah Agung atau lainnya. Ia hanya menyebut saat ini Edy masih menjalani pemeriksaan.
“Masih diperiksa tim penyidik,” ujarnya.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/13513301/hakim-ma-jadi-tersangka-lagi-ky-minta-kpk-bongkar-suap-di-peradilan-hingga