Salin Artikel

Kompol Chuck Beberkan "Dosa-dosanya": Ajukan Senpi untuk Brigadir J hingga Tak Cegah Perusakan CCTV

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto, membeberkan "dosa-dosanya" sehingga disidang kode etik oleh Polri.

Hal itu Chuck sampaikan saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Kepada Jaksa, Chuck mengaku dirinya kini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri usai disidang etik.

"Tadi saudara mengatakan sebagai spri, sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya Jaksa.

"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," kata Chuck.

Jaksa lantas bertanya mengapa Chuck bisa disidang kode etik pada akhirnya. Chuck kemudian mengungkap tiga hal yang menjadi pertimbangan yang pada akhirnya membuatnya berdinas di Yanma Polri.

"Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.

Kemudian, Chuck mengatakan, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.

Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," katanya.

Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.

Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.

Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.

Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.

Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi. Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding. Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/16390101/kompol-chuck-beberkan-dosa-dosanya-ajukan-senpi-untuk-brigadir-j-hingga-tak

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke